JAYAPURA, Papuaterkini.com – PT Arras Protama Sejahtera melalui kuasa hukum Yulianto SH, MH & Associates menggugat pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan RI (Tergugat I) dan Pemprov Papua (Tergugat II) atas wanprestasi dan ganti kerugian pada pengadaan barang peralatan Cabang Olahraga Sepatu Roda pada pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Tahun 2021 lalu di Pengadilan Negeri Jayapura.
Sebelumnya, gugatan juga ditujukan kepada Ketua Umum PB PON Papua (Tergugat III), Herlina R (Tergugat IV) selaku Pejabat Penanggungjawab Kegiatan dan Ketua Harian PB PON Papua, Dr Yunus Wonda, SH, MH (Tergugat V) yang juga selaku Kuasa Pengelola Anggaran PB PON Papua.
Bahkan, sidang gugatan wanprestasi dan ganti kerugian yang dilayangkan Yulianto SH, MH selaku kuasa hukum Julita Mada Saragih selaku Direktur PT Arras Protama Sejahtera itu sudah masuk ke 9 kalinya sidang, Senin, 8 Januari 2023.
Sidang kali ini, dengan agenda pembuktian surat tergugat dan pembuktian surat penggugat yang dipimpin ketua majelis hakim Zaka Talapatty, SH didampingi hakim anggota Gracely Novendra Manuhut, SH dan dihadiri oleh kuasa hukum tergugat I dan tergugat II. Sedangkan, tergugat III, IV dan V tidak hadir.
Dalam persidangan itu, ketua majelis hakim Zaka Talapatty, meminta agar tergugat I dan II untuk menyiapkan bukti surat surat pada persidangan yang akan digelar Rabu depan.
“Waktu terlalu lama, dari tahun lalu. Sudah diberitahu dan dikasih waktu 5 bulan. Masak dari tahun lalu, gak disiapkan surat surat itu,” imbuhnya.
Sementara itu, Yulianto, SH, MH selaku Kuasa Hukum PT Arras Protama Sejahtera mengatakan jika pihaknya menambah tergugat yakni Kementerian Keuangan RI dan Pemprov Papua selaku para pihak yang terlibat dalam PON XX Papua tahun 2021 itu.
“Ya, kami dalam gugatan baru menambahkan Menteri Keuangan dan Pemprov Papua,” kata Yulianto didampingi Verawati Ngamel, SH, MH.
Menurutnya, gugatan itu diajukan berdasarkan pada fakta–fakta dan dasar hukum yakni Penggugat adalah suatu Perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha pemborong (kontraktor) dan leveransir (supplier) yang telah memiliki pengalaman dalam mengerjakan pekerjaan penyediaan dan pengadaan barang yang telah memenangkan pekerjaan pengadaan kacamata, helmet dan sarung tangan untuk pertandingan Cabang Olahraga Sepatu Roda pada Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX Tahun 2021 yang diadakan oleh Tergugat III berdasarkan Surat Tergugat IV Nomor : 132/08/02.03 PPK/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021, Perihal penunjukan Penyedia Barang untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Kacamata, Helmet dan Sarung Tangan Pertandingan Cabang Olahraga Sepatu Roda.
Pada 8 September 2021 antara Penggugat dengan Tergugat IV telah sepakat membuat dan menandatangani Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Barang untuk melaksanakan paket Pekerjaan Pengadaan Barang guna memenuhi kebutuhan kegiatan pelaksanaan PON XX tahun 2021 pada Cabang Olahraga Sepatu Roda berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Tahun 2021 Nomor: 1030/02/06.03/22/IX/2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.227.666.000.
Bahwa Surat Perjanjian (Kontrak) Tahun 2021 antara Penggugat dan Tergugat IV itu, telah diketahui dan ditandatangani oleh Tergugat V.
“Penggugat telah melakukan pengadaan barang dan telah mengeluarkan biaya untuk pengadaan barang yakni 89 buah helmet sebesar Rp 452.565.000, 89 buah kacamata seharga Rp 539.340.000 dan sarung tangan 89 pasang seharga Rp 124.155.000, dimana plus pajak totalnya Rp 1.227.666.000.
Bahwa barang-barang berupa Kacamata, Helmet dan sarung tangan Cabang Olahraga Sepatu Roda telah diterima oleh Tergugat IV berdasarkan Tanda Terima Barang tertanggal 30 Agustus 2021 sebanyak 9 colly,” katanya.
Lebih lanjut, Penggugat telah melakukan pekerjaan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan yaitu 8 September 2021 sampai 20 September 2021 sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 Surat Perjanjian, bahkan jenis barang-barang telah digunakan oleh Para Atlit Cabang Olahraga Sepatu Roda pada pelaksanaan PON XX Papua.
Dikatakan, sesuai tugas dan tanggungjawab Tergugat II dan Tergugat III menyelenggarakan PON XX sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional ke XX di Provinsi Papua, hingga saat ini Tergugat II dan Tergugat III belum melaksanakan pembayaran kepada penggugat
Bahwa Tergugat IV dan Tergugat V tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana Pasal 7 Perjanjian Pembayaran yaitu poin 2 Pasal 7: Pembayaran dilakukan dengan termin sebagai berikut Termin ke-1 sebesar 60% dari harga kontrak untuk penyelesaian tahapan pekerjaan/suboutput berupa Barang peralatan sudah sampai di Jakarta dengan Packing List dari Daerah/Negara Asal dan surat Ekspedisi mobilisasi barang menuju Kota Jayapura, Papua dan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan.
Termin ke-2 sebesar 40% dari harga kontrak penyelesaian tahapan pekerjaan/suboutput berupa: Barang telah sampai di Gudang Peralatan Kota Jayapura, uji coba dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang telah disetujui oleh pihak-pihak terkait dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan.
“Faktanya Tergugat IV dan Tergugat V belum melaksanakan kewajibannya membayar biaya pengadaan barang yang telah dikeluarkan oleh Penggugat sebesar Rp 1.227.666.000 kepada Penggugat. Demikian pula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sebagai Penanggungjawab kegiatan PON XX Papua Tahun 2021 belum membayarkan biaya yang telah dikeluarkan Penggugat untuk kegiatan PON XX Cabang Sepatu Roda kepada Penggugat,” tandasnya.
Akibat belum dibayar itu, Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengirimkan Surat Teguran/Somasi kepada Tergugat IV dengan Surat Nomor 213/Som/Y&A/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022 dan kepada Tergugat V dengan Surat Nomor: 214/Som/Y&A/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022 yang intinya adalah agar Tergugat IV dan Tergugat V membayar lunas kewajibannya kepada Penggugat melalui Kuasa Hukum Penggugat.
Namun, ternyata Tergugat IV dan Tergugat V tidak menanggapi Somasi Penggugat dan tidak melaksanakan kewajibannya melunasi pembayaran kepada Penggugat, sehingga Penggugat mengirimkan kembali Somasi/Teguran Keras ke-2 dengan Surat Nomor: 002/Som/Y&A/I/2023 tanggal 06 Januari 2023 dan Surat Nomor: 004/Som/Y&A/I/2023 tanggal 06 Januari 2023 dan itupun tidak berhasil.
Ditambahkan, dengan tidak dilaksanakannya pembayaran oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V kepada Penggugat sebesar Rp 1.227.666.000 maka Penggugat menderita kerugian dari 30 Agustus 2021 sampai gugatan ini diajukan dan dapat dihitung dengan Bunga Bank tiap bulannya dan lainnya.
“Maka dihubungkan dengan perbuatan wanprestasi maka Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V yang tidak melakukan pembayaran kepada penggugat, maka nyata-nyata telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada penggugat dan kami meminta yang mulai majelis hakim untuk mengadili perkara ini agar Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dinyatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi dan menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat yaitu meliputi Kerugian Materiil dan Kerugian Imateriil yang diderita Penggugat,” tandasnya.
Penggugat merinci kerugian yang dialami akibat belum dibayarnya pengadaan barang itu, yakni kerugian materiil berupa tagihan pengadaan barang-barang berupa Helmet, Kaca Mata dan Sarung Tangan yang digunakan oleh Atlit Cabang Olah Raga Sepatu Roda PON XX yang belum dibayarkan sebesar Rp 1.227.666.000 dan biaya pengurusan perkara sebesar Rp 200.000.000 dan maka total kerugian materiil adalah sebesar Rp 1.427.666.000.
Sedangkan, kerugian imateriil yang dideita penggugat tidak dapat dimanfaatkan dana yang tidak berjalan serta hilang tenaga dan waktu yang nilainya sulit diukur namun dapat diperkirakan sebesar Rp 1 miliar. Dengan demikian, total keseluruhan kerugian yang diderita penggugat sebesar Rp 2.437.666.000. (bat)