Tak Dilantik, Dua Calon Anggota MRP Papua Pegunungan Tempuh Jalur Hukum

Ketua LBH Papua Justice & Peace, Yulianto, SH, MH.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Merasa dirugikan lantaran tidak dilantik, dua calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan masing masing Pdt Hosea Iksomon, SSi dan Thimotius Huby, SSos, terpaksa menempuh jalur hukum.

Lewat kuasa hukumnya, Yulianto, SH, MH, kedua calon Anggota MRP Papua Pegunungan itu merasa sangat dirugikan akibat SK Mendgari Nomor 100.2.1.4-6607 tanggal 19 Desember 2023 tentang Pengesahan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan masa jabatan 2023 – 2028.

Diketahui, Menteri dalam Negeri Republik Indonesia telah melantik 41 orang Anggota MRP Provinsi Papua Pegunungan Masa Jabatan 2023-2028 dari perwakilan adat, perwakilan perempuan dan perwakilan agama, berdasarkan SK Mendagri Nomor 100.2.1.4-6607 tanggal 19 Desember 2023.

Namun, diantara 41 orang yang dilantik pada 29 Desember 2023 tersebut, dari Unsur Keagamaan yaitu Daud Wanma dan Yan Wandik yang ternyata kedua nama tersebut diketahui masuk dalam Daftar Tunggu, sedangkan dua nama sebagai Calon Tetap yaitu Pdt Hosea Iksomon, SSi dan Thimotius Huby SSos sebagaimana Rekomendasi dari Badan Pekerja Sinode Gereja Kristen Injil di Tanah Papua Nomor : 426/G-16.b/IV/2023 tanggal 15 Juni 2023 justru tidak dilantik sebagai Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan dari unsur Keagamaan.

“Klien kami merasa sangat dirugikan dengan adanya SK Mendagri Nomor: 100.2.1.4-6607 tanggal 19 Desember 2023 tersebut dan pihaknya akan menempuh jalur hukum. Hari ini, selaku Kuasa Hukum, telah menyampaikan keberatan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menpolhukam dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,” kata Yulianto.

Pihaknya meminta kepada Mendagri untuk meninjau kembali dan mencabut SK Mendagri Nomor: 100.2.1.4-6607 tanggal 19 Desember 2023 tentang Pengesahan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pengunungan Masa Jabatan 2023-2028 tersebut dan selanjutnya membuat Surat Keputusan yang baru dan mengangkat kliennya yaitu Pdt Hosea Iksomon, SSi dan Thimotius Huby, SSos sebagai Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan dari Unsur Keagamaan Masa Jabatan 2023-3028,” pungkasnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *