Bawaslu Mamberamo Raya Rekomendasikan Pemilu Susulan Akibat Logistik Terlambat

banner 120x600
banner 468x60

KASONAWEJA, Papuaterkini.com –  Bawaslu Mamberamo Raya merekomendasikan pemungutan suara susulan di 20 TPS di yang ada di 4 distrik Kabupaten Mamberamo Raya akibat keterlambatan pendistribusian logistik.

Anggota Bawaslu Mamberamo Raya, Omega Batkorumbawa mengungkapkan jika pihaknya melihat logistik untuk pemunguatan suara belum terdistribusi di 20 TPS yang ada di 4 distrik dari 13 Februari 2024, sehingga pada tanggal 14 Februari 2024 di 20 TPS tersebut tidak dapat melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara karena keterlambatan distribusi yang diakibatkan tidak maksimalnya transportasi udara.

Setidaknya, ungkap Mega, sapaan akrabnya, di Kabupaten Mamberamo Raya terdapat 34 tititk pendistribusian logistik pemilu yang harus menggunakan transportasi udara seperti helikopter untuk droping logistik ke masing masing TPS.

“Dari kajian hukum berdasarkan fakta dan kejadian itu serta pengawasan Bawaslu, ada 20 TPS di 4 distrik yang tidak dapat melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara akibat terlambatnya distribusi logistik sehingga terpenuhi syarat untuk dilakukannya tahapan pemungutan suara susulan sebagaimana diatur dalam pasal 432 ayat 1 undang-undang nomor 7 tahun 2017,” katanya.

Lebih lanjut, Bawaslu meminta kepada KPU Mamberamo Raya agar menindaklanjuti rekomendasi untuk pemilu susulan di 20 TPS tersebut.

Di samping itu, kata Mega, jika dari Bawaslu terdapat dugaan pelanggaran etik atau pidana pemilu akibat keterlambatan logistik itu, maka Bawaslu juga akan melakukan kajian hukum maka bawaslu akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami juga berharap kesiapan KPU agar dapat lebih maksimal dalam melaksanakan agenda Negara ini”, pungkasnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *