Bawaslu Didesak Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu di Yapen

Anggota DPR Papua, Boy Markus Dawir.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua didesak untuk segera menindaklanjuti adanya laporan dugaan kecurangan pemilu yang diduga melibatkan oknum penyelenggara di Kabupaten Kepulauan Yapen.

“Saya harap Bawaslu Provinsi Papua jangan tutup mata terhadap laporan laporan pengaduan, baik berbau pidana pemilu maupun pelanggaran etik penyelenggara khususnya di Kabupaten Kepulauan Yapen yang sudah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen agar diawasi dan diproses sehingga semua harus didorong maju, baik pidana pemilu ke Pengadilan dan pelanggaran etik ke DKPP agar diseriusi sehingga partai politik tidak dirugikan dengan situasi yang terjadi yang diduga dilakukan oknum oknum penyelenggara yang kerjanya sangat masif,” tegas Anggota DPR Papua, Boy Markus Dawir, SP di Kota Jayapura, Selasa, 19 Maret 2024.

BMD, sapaan akrabnya, berharap masalah di Yapen Barat harus diseriusi agar partai politik bisa mendapatkan salinan berita acara hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara, sebab sampai saat ini saksi partai politik belum mendapatkan dokumen itu.

Terkait masalah dugaan pelanggaran pemilu di Kabupaten Kepulauan Yapen itu, BMD mengancam akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Memang kami akan menggugat ke MK, tetapi kalau ada cara lain yang dilakukan oleh Bawaslu, supaya bisa dilakukan agar di Yapen Barat ini yang mana di dalam kotak suara itu berisi C plano dan C hasil TPS dan D Hasil Distrik Yapen Barat itu, sehingga kami partai politik bisa memperoleh hasil rekapitulasi suara itu, karena sampai saat ini kami sama sekali tidak dapat salinan C hasil di TPS dan D Hasil yang diplenokan di Distrik Yapen Barat, yang diakui Bawaslu dan KPU Kepulauan Yapen bahwa C hasil dan D Hasil distrik itu tidak dimiliki bersama baik Bawaslu, KPU maupun parpol. Saya kira ini hal aneh ya, itu seperti berjamaah kerja mereka disana, sehingga ini perlu didorong,” ujarnya.

Boy Dawir menambahkan agar permasalahan dugaan kecurangan pemilu yang diduga melibatkan perilaku oknum KPSS, PPS dan PPD serta panwas kelurahan dan pandis yang ada 33 TPS di Yapen Barat agar Bawaslu segera memproses sesuai aturan baik pidana pemilu maupun pelanggaran etik.

“Ya, jika mereka melakukan pelanggaran etik, ya harus diberhentikan segera agar mereka tidak terlibat lagi dalam iven pemilu berikut, karena sebentar lagi akan menggelar Pilkada Gubernur dan Bupati Kepulauan Yapen. Nah, ini yang harus diseriusi oleh Bawaslu,” tandasnya.

Selain itu, kata BMD, Bawaslu juga bisa mengoreksi hasil perolehan suara Partai Politik dan caleg. Karena di Yapen ini, berubah ubah. Hasil di TPS, C Hasil berbeda dengan hasil pleno di tingkat distrik, dimana PPD dan KPPS berbeda. Sedangkan di tingkat kabupaten, KPU dan PPD angkanya berubah ubah.

“Di TPS berubah, di PPD berubah dan di pleno kabupaten berubah. Nah, perubahan perubahan perolehan suara ini saya kira Bawaslu Provinsi Papua bisa tegas untuk proses pidana bagi yang memindahkan suara atau menambah suara serta menggeser suara seenaknya baik suara caleg atau partai, sebab partai politik merasa dirugikan,” tegasnya.

“Kami harap Bawaslu Provinsi Papua cobalah gigi atau taring kalian ada dimana? Seolah kok Bawaslu tidak punya taring. Saya sebagai saksi di KPU provinsi melihat Bawaslu ini lemah. Cobalah Bawaslu ini kasih keluarkan jurus jurus ampuhnya untuk menghadapi oknum penyelenggara yang nakal ini, sehingga tidak terjadi ke depannya,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *