Bawaslu Warning KPU Tolikara, Segera Tetapkan Hasil Rekapitulasi Secara Terbuka

Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara, Metanus Wanimbo, SH didampingi Koordinator Divisi SDM Bawaslu Kabupaten Tolikara Wely Yikwa, SP dalam pers conference di Kota Jayapura, Selasa, 19 Maret 2024.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Bawaslu Kabupaten Tolikara memperingatkan alias memberi warning kepada KPU Tolikara untuk segera menggelar penetapan hasil rekapitulasi suara secara terbuka. Sebab, hingga kini KPU Tolikara belum melakukan penetapan hasil. Padahal, kini sudah masuk pada pleno tingkat provinsi.

Hingga kini, Bawaslu mengaku tidak mengetahui alasan KPU Tolikara belum melakukan penetapan hasil tersebut. Padahal, Bawaslu juga sudah menyurati KPU Tolikara beberapa hari lalu, namun tidak direspon hingga sekarang.

“KPU Tolikara sampai kini tidak melaksanakan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten. Penetapan hasil rekapitulasi pernghitungan perolehan suara di kabupaten ini harus dilakukan pada rapat pleno terbuka yang Pemkab Tolikara, Forkompinda dan Bawaslu serta saksi partai politik, baru masuk pleno provinsi,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara, Metanus Wanimbo, SH didampingi Koordinator Divisi SDM Bawaslu Kabupaten Tolikara Wely Yikwa, SP dalam pers conference di Kota Jayapura, Selasa, 19 Maret 2024.

Selain itu, Metanus Wanimbo mengungkapkan salinan rekapitulasi perolehan suara tingkat distrik dan tingkat kabupaten hingga kini belum diserahkan ke Bawaslu Tolikara maupun saksi saksi dari partai politik. Padahal, batas akhir pada 20 Maret 2024.

“Alasannya apa tidak diberikan salinan itu, sampai sekarang kami belum tahu. Kita pernah WA dan menyurati secara resmi, namun tidak ditanggapi oleh KPU Tolikara,” jelasnya.

Metanus Wanimbo mendesak KPU Tolikara untuk segera melakukan penetapan hasil perolehan suara tingkat kabupaten secara terbuka terlebih dahulu, kemudian baru dilanjutkan pleno tingkat provinsi.

“Setelah penetapan, baru kita mendapatkan salinan D hasil dari rekapan suara. Kami harap salinan itu bisa secepatnya diberikan ke Bawaslu untuk mencocokan data KPU dengan data kita form A. Tapi, kita beberapa kali minta ke KPU tidak ada respon,” tandasnya.

Lebih lanjut, setelah pleno mestinya hasilnya langsung diberikan ke Bawaslu dan saksi partai. Namun, pihaknya tidak mengetahui alasan KPU Tolikara belum memberikan salinan itu.

“Itu alasan mengulur waktu itu apa, kami belum tahu. Apalagi, penetapan hasil secara terbuka juga belum jelas dilaksanakan sampai sekarang, kenapa mau loncat ke pleno provinsi? Kita punya form A sudah kita siapkan untuk disandingkan dengan KPU, namun KPU seolah tidak mau,” ujarnya.

Dikatakan, dalam hal tiak terdapat perbedaan antara data KPU kabupaten/kota belum menyerahkan D Hasil kecamatan/distrik yang dimiliki KPU kabupaten/kota, D hasil kecamatan/distrik sampai saat ini tidak dimiliki saksi dan Bawaslu Kabupaten Tolikara dan dalam Sirekap sampai saat ini belum ada pencermatan antara KPU, Bawaslu dan saksi Parpol.

Selain itu, kata Metanus Wanimbo, KPU Tolikara belum menyampaikan kepada Bawaslu terait D Hasil Kabko PPWP, D Hasil Kabko DPR, D hasil Kabko DPD, D hasil Kabko DPRD Prov, dan D Hasi Kabko DPRD kabupaten.

Menurutnya, pemeriksaan dan perncermatan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara antara KPU, awaslu dan saksi peserta politik belum dilaksanakan. Mestinya, KPU Tolikara mencetak formulir model D Hasil Kabko dan belm menyampaikan kepada saksi dan Bawaslu Tolikara untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan terhadap formulir model D hasil kabko.

Formulir model D hasil kabko dicetak berdasarkan prinsip efektif dan akuntabel dengan ketentuan 1 rangkap disampaikan kepada saksi sesuai dengan lembar perolehan suara partai politiknya masing masing dan 1 rangkap untuk disampaikan kepada Bawaslu Tolikara.

“Jadi, belum ada penandatanganan dan pengumuman berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kabupaten Tolikara. Seluruh anggota KPU dan saksi yang hadir menandatangani formulir model D hasil kabko,” imbuhnya.

Koordinator Divisi SDM Bawaslu Kabupaten Tolikara Wely Yikwa, SP menambahkan jika Bawaslu berfungsi sebagai pengawasan, namun KPU Tolikara tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Bawaslu Tolikara.

“Sampai saat ini, kami sudah menyurati KPU Tolikara, namun sampai detik ini belum ada respon sama sekali. Padahal, sudah ada undangan pleno di tingkat provinsi,” katanya.

Untuk itu, kata Wely Yikwa, Bawaslu meminta kepada KPU Tolikara untuk segera sandingkan data dari form A Bawaslu dari setiap TPS dan pada saat pleno. “Kami sudah rekap dan mereka juga rekap. Angkanya mestinya sama. Tidak boleh ada perubahan disitu,” tegasnya.

Sebab, imbuh Wely, jika terjadi perubahan data yang dilakukan oleh KPU Tolikara, maka Bawaslu akan memuat dalam laporan temuan pelanggaran sesuai peraturan perundang undangan yakni pasal 532, Pasal 535 dan Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017.(bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *