Di Distrik Geya Tolikara Terindikasi Ada Perubahan Suara Tidak Sesuai Hasil Pleno di Wamena

Ketua PPD Geya, Tolikara, Dairon Wanimbo bersama anggota PPD dan Ketua Panwas Geya menunjukan dokumen C1 dan D hasil.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Di Distrik Geya, Kabupaten Tolikara diduga ada indikasi kecurangan pemilu. Pasalnya, hasil rekapitulasi perolahan suara yang sudah ditetapkan oleh PPD Distrik Geya yang diawasi Bawaslu Distrik Geya, belakangan berbeda dengan hasil pleno KPU Tolikara yang digelar di salah satu hotel di Kota Jayapura.

Adanya indikasi kecurangan dalam Pemilihan Legilatif (Pileg) tepatnya pemindahan suara dari caleg satu ke caleg yang lain di Kabupaten Tolikara justru diungkap oleh PPD (Panitia Pemilhan Distrik) Geya, Kabupaten Tolikara.

Pemindahan suara caleg ini, terjadi pada caleg DPR Papua Pegunungan dari Daerah Pemilihan Kabupaten Tolikara.

Ketua PPD Geya, Dairon Wanimbo mengungkapkan, indikasi pemindahan suara caleg ini, diduga dilakukan oknum Ketua KPU Tolikara bersama salah seorang oknum saksi berinisial BK dari Partai Gerindra, dengan memindahkan suara yang diperoleh Timiles Yikwa dari PAN yang awalnya memperoleh suara 5.429 lebih, namun setelah pleno di tingkat kabupaten yang dilakukan di Kota Jayapura, kini suara itu hilang alias nol.

Begitu juga caleg dari PKN untuk DPRD Kabupaten atas nama Safan Wanimbo yang awalnya meraih 5.429 suara, juga hilang dan diduga dipindahkan ke caleg lain.

Menurutnya, pada saat pleno di tingkat Distrik Geya pada 18 Februrari 2024 suara kedua caleg itu masih tetap, hingga pleno di tingkat kabupaten yang dilakukan di Wamena, suara kedua caleg itu masih tetap. Namun, suara caleg itu berubah jadi nol alias hilang setelah pleno pindah ke salah satu hotel di Kota Jayapura.

“Saat pleno di tingkat kabupaten di Wamena, angkanya masih tetap. Berubahnya setelah pindah ke Kota Jayapura, suara berubah jadi nol,” ungkap Ketua PPD Geya, Dairon Wanimbo didampingi Anggota PPD Yelinus Kogoya, Werer Wanimbo, Eman Lambe dan Welince Wanimbo serta Ketua Panwaslu Distrik Geya Wilem Wanimbo.

“Kami mengetahui adanya indikasi pemindahan suara caleg itu, setelah pleno berjalan 1 minggu. Itu tanpa sepengetahuan PPD dan Panwas Distrik. Suara kedua caleg itu dipindahkan ke caleg berinisial NW dari Partai Gerindra untuk Provinsi dan caleg berinisial KG untuk kabupaten yang dilakukan oleh saksi dari Partai Gerindra berinisial BK dan Ketua KPU Tolikara,” sambungnya.

Diakui, pihaknya mengetahui adanya pemindahan suara caleg itu setelah pleno digelar di salah satu hotel di Kota Jayapura. Pihaknya sudah berupaya untuk masuk dan menemui ketua KPU Tolikara itu, namun ia bersama anggotanya justru diusir.

Untuk itu, sebagai Ketua PPD Geya, Dairon Wanimbo meminta dengan tegas kepada Ketua KPU Tolikara harus mengembalikan suara sesuai yang disepakati masyarakat DIstrik Gea dan telah diplenokan oleh PPD dan Panwas di tingkat distrik dan di kabupaten pada 6 Maret 2024.

“Masyarakat menuntut itu, sehingga dokumen C1 dan D hasil ditarik supaya kami sebagai penanggungjawab PPD bisa mencocokan dengan saksi untuk mencari kebenaran. Namun, anehnya saksi bisa membawa C1, sedangkan kami PPD juga punya C1. Makanya harus dicocokkan,” tandasnya.

Dairon Wanimbo meminta kepada KPU Tolikara agar menyelesaikan masalah dugaan pemindahan suara caleg ini terlebih dahulu dengan menghentikan semetarara tahapan yang tengah berjalan. “Kami minta hentikan terlebih dahulu sampai masalah ini diselesaikan dengan tuntas,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Distrik Geya, Willem Wanimbo mengatakan dari hasil pengawasan yang dilakukannya dari awal tahapan pemilu di Distrik Geya hingga pelaksanaan pemungutan suara dan pleno di tingkat distrik di Tongkonan Wamena, Kabupaten Jayawijaya, 6 Maret 2024, tidak ada masalah.

Namun, kata Willem Wanimbo, permasalahan justru terjadi ketika pleno di tingkat kabupaten yang awalnya digelar di Wamena, kemudian dipindahkan ke salah satu hotel di Kota Jayapura, ternyata hasil pleno tingkat distrik itu, diketahui telah berubah.

“Dalam 1 minggu setelah pleno, ada perubahan suara dari kedua caleg ini diduga dipindahkan ke caleg partai lain yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum saksi. Saya kira suara itu harus dikembalikan, karena itu tidak sesuai dengan hasil pleno di tingkat distrik. Apalagi, di Distrik Geya ini menggunakan sistem noken,” ujarnya.

Untuk itu, ia meminta dengan tegas kepada KPU Tolikara agar segera mengembalikan suara milik kedua caleg itu sesuai dengan hasil pleno yang dilakukan PPD Distrik Geya.

“Itu sesuai pengawasan kami. Itu harus dikembalikan suaranya kepada yang diberikan mandat oleh masyarakat. Apalagi, pemilihan di Distrik Geya menggunakan sistem noken. Dari awal berjalan lancar, namun ketika 1 minggu setelah pleno di Jayapura, justru terjadi perubahan perolehan suara, dimana ada oknum oknum yang diduga bekerjasama dengan Ketua KPU memindahkan suara itu, sebab kami tidak tahu adanya pemindahan angka angka itu,” pungkasnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *