Dirugikan, Caleg PKS Laporkan 5 Komisioner KPU Papua ke Bawaslu dan Gakkumdu

Jimmy Buwana, SH selaku Kuasa Hukum Caleg PKS Nomor Urut 7 Dapil Jayapura Utara, Abdul Naim didampingi kliennya dalam pers conference.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Caleg PKS nomor urut 7 Dapil Jayapura Utara DPRD Kota Jayapura Abdul Naim mengaku merasa sangat dirugikan, lantaran ada indikasi kecurangan dalam pemilu terutama pemilu legislatif tahun 2024.

“Pemilu kali ini pelanggarannya paling brutal. Sebab, menurut undang undang, rekapan terakhir yang diberikan merujuk D hasil, mestinya PPD, Pandis dan saksi parpol saling mencrosscek data apa yang sudah atau tidak, namun ini dilakukan ditempat lain oleh PPD bersama operatornya. Kemudian hasil itu, kami partai politik dipaksa untuk menerima. Ini suatu hal diluar nalar, bagaimana mungkin angka yang kalian rubah ditempat yang tidak kami ketahui tiba tiba memaksa kami untuk menerima itu,” kata Abdul Naim didampingi kuasa hukumnya, Jimmy Buwana, SH dalam pers conference di Abepura, Selasa, 25 Maret 2024.

Abdul Naim mengungkapkan bahwa dari dugaan kecurangan yang dialami, dimana dalam pleno yang dibacakan di tingkat KPU itu, dinyatakan menang dengan mendapatkan suara 874, namun caleg nomor urut 2 setelah dikoreksi 865 suara.

“Ini disiarkan secara live streeming di Youtube resminya KPU Kota Jayapura dalam pleno pada 15 Maret 2024 di Hotel Grand Abe. Secara resmi Ketua KPU yang pimpin sidang saat itu, Oktovianus Injama disaksikan saksi parpol, Bawaslu dan teman teman Panwas Distrik dan ada PPD yang membacakan, setelah koreksi keluar saya dapat 874 suara, namun rival saya dapat 865 suara dan itu diketuk secara resmi dan disiarkan secara live, dimana saya menang,” katanya.

Namun, kata Abdul Naim, ketika komisioner KPU Kota Jayapura demisioner dan diambil alih oleh KPU Papua, 19 Maret 2024, yang melanjutkan proses pleno itu, dimana KPU sebelumnya telah menetapkan secara sah perolehan suaranya.

“Apa yang terjadi, ketika D hasil keluar, nomor urut 2 berubah angkanya menjadi 883 suara. Meski angka akhirnya sesuai 3.605 sesuai hasil pleno kota. Tapi ada pergeseran angka diantara internal caleg dan ini kan benar benar brutal. Ini murni pidana, sehingga saya akan kejar ke kasus pidana. Bagaimana mungkin sesuatu yang disahkan dalam pleno KPU dan disiarkan melalui streaming, secara terang benderang saya dinyatakan menang, tapi keluar D hasil ternyata angkanya berubah dan menjadikan nomor urut 2 pemenangnya menjadi 883 suara,” ungkapnya.

“Angka itu diambil dari teman teman caleg lain. Angka itu diambil dari suara caleg nomor urut 3, dimana sebelumnya meraih 693 suara, berubah menjadi 662 atau terjadi pengurangan 31 suara, 18 suara masuk caleg nomor 2 dan 10 suara masuk ke caleg nomor 5 dan 3 masuk ke caleg nomor 6,” sambungnya.

Ia mensinyalir dugaan kecurangan pemilu dengan penggelembungan suara itu, ada di KPU Papua dan ada oknum di KPU Papua yang bermain, karena perubahan angka untuk memenangkan caleg nomor urut 1.

Sementara itu, kuasa hukum Abdul Naim Caleg Nomor Urut 7 dari PKS Dapil II Kota Jayapura, Jimmy Buwana, SH menilai suara kliennya telah dipalsukan. “Kami menduga suara klien kami telah dipalsukan oleh oknum KPU Papua. Oleh karena itu, kami akan mempidanakan 5 komisioner KPU Papua ke Bawaslu dan Gakkumdu,” katanya.

Ia berharap ke depan rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Papua bisa dikembalikan sesuai hasil pleno KPU Kota Jayapura dan hasil pleno PPD Jayapura Utara.

Menurutnya, pihaknya memiliki bukti yang kuat terkait adanya manipulasi hasil rekapitulasi suara, yang tertera pada SK KPU nomor 77 tahun 2024, karena itu juga disiarkan melalui youtube resmi KPU Kota Jayapura.

“Sekurang-kurangnya terdapat 2 kejanggalan utama atas terbitnya SK KPU Papua tersebut. Kejanggalan itu, di antaranya, SK tersebut ternyata tidak berdasar pada hasil rekapitulasi baik di tingkat distrik maupun Kota Jayapura,” imbuhnya.

Abdul Naim menambahkan agar Bawaslu Papua untuk mengeluarkan rekomendasi atau keputusan yang memerintahkan KPU Papua segera koreksi SK Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penetapan DPRD Kota Jayapura, sehingga segera dikoreksi dan dikembalikan sesuai dengan angka yang ditetapkan dalam pleno KPU Kota Jayapura. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *