LBH Papua Justice & Peace Buka Pos Bantuan Hukum di Merauke

Ketua LBH Papua Justice & Peace, Yulianto, SH, MH.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – LBH Papua Justice & Peace sebagai organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah Terakreditasi oleh kementrian hukum & HAM Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia Nomor : M.HH-01.HH.07.02 Tahun 2018 dan Akta Pendirian Notaris Nomor : 15 Tanggal 27 Juli 2012 kini telah membuka Pos Bantuan Hukum di Kota Rusa, Merauke, Provinsi Papua Selatan.

LBH Papua Justice & Peace sebelumnya mempunyai Pos LBH di berbagai daerah di Papua, kini telah membuka Pos LBH di Merauke. Bahkan, Ketua LBH Papua Justice & Peace Yulianto, SH, MH telah memberikan mandat kepada Advokat Ferdinandus Linus Made Kainakaimu, SH sebagai koordiantor LBH Papua Justice & Peace Pos Merauke.

“Pembukaan Pos LBH di Merauke itu, dalam upaya mengembangkan pelayanan pemberian bantuan hukum cuma-cuma atau gratis tahun 2024 ini. LBH Papua Justice & Peace memperkuat pelayanan di Kota Merauke dan sekitarnya, dengan koordinator baru LBH Papua Justice & Peace Pos Merauke yaitu Advokat Ferdinandus Linus Made Kainakaimu, SH,” katanya.

Selain itu, Pos LBH Papua Justice & Peace Merauke juga memiliki Kantor baru yang beralamat di jalan Brawijaya, Kelurahan Mandala, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, dimana kantor ini akan menjadi Pos LBH Papua Justice & Peace Merauke yang siap menerima masyarakat yang kurang mampu/miskin untuk datang berkonsultasi mengenai bantuan hukum cuma-cuma/gratis.

Dikatakan, selama tahun 2023 LBH Papua Justice & Peace Pos Merauke telah menangani Perkara Pidana baik non litigasi (Pendampingan di luar Pengadilan) maupun litigasi (didalam Pengadilan) sebanyak 96 kasus perkara pidana dengan masing-masing perkara non litigasi sebanyak 26 kasus dan perkara litigasi sebanyak 70 kasus.

“Saat ini Pos LBH PJP Merauke memiliki koordinator baru yaitu Advokat Ferdinandus Linus Made Kainakaimu, SH yang sementara ini menangani pelayanan bantuan hukum cuma-cuma/gratis. Bagi masyarakat Merauke yang membutuhkan konsultasi hukum grastis bisa menghubungi nomor Hp 0811 482 345,” imbuhnya. (bat)

Selain itu tambahnya, bantuan hukum yang diberikan nantinya mencakup perkara-perkara baik ranah hukum pidana, pidana khusus, pidana umum dan hukum perdata, perdata khusus maupun perdata umum. Baik perkara-perkara dalam proses Non Litigasi maupun Litigasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *