JAYAPURA, Papuaterkini.com – Bawaslu Kota Jayapura memutuskan bahwa terlapor ketua dan anggota PPD Jayapura Utara (Japut) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminitratif pemilu dalam sidang yang digelar Sabtu, 6 April 2024.
Selain itu, dalam sidang Bawaslu Kota Jayapura yang dipimpin Johan Zakarias Rumsawir selaku ketua, didampingi dua anggota Bawaslu Kota Jayapura Rinto Pakpahan dan Yohanes Kia Massan ini, juga memberikan teguran kepada PPD Jayapura Utara sebagai terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Rapat pleno Bawaslu Kota Jayapura ini, dengan pelapor Bachtiar Gaffar, SSi selaku Caleg PPP DPR Papua dari Daerah Pemilihan Papua II meliputi Distrik Jayapura Selatan dan Distrik Jayapura Utara yang didampingi kuasa hukumnya, Relika Tambunan, SH bersama Nurwahidah, SH dan CS Juliirianti Kafomay, SH.
Sedangkan, terlapor adalah Ketua dan Anggota Penyelenggara Pemilu Distrik (PPD) yakni Dee Veega Barbara Indiras Affar selaku ketua bersama anggotanya, Muhammad Ramdan Ishak, Mecki J Runggaimusi, Abdul Gafur Karapesina dan Hardy Jayanto. Namun, terlapor sejak kasus ini disidangkan oleh Bawaslu pada 3 April 2024, tidak pernah hadir.
Caleg PPP untuk DPR Papua Nomor Urut 3 Dapil II Jayapura Selatan dan Jayapura Utara, Bachtiar Gaffar mengapresiasi atas putusan Bawaslu Kota Jayapura atas laporan dugaan penggelembungan suara hingga mengakibatkan kemenangannya dirampas.
“Kami berharap dengan adanya putusan Bawaslu ini, dapat segera ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Papua dan KPU Kota Jayapura,” kata Bachtiar Gaffar didampingi kuasa hukumnya, Relika Tambunan, SH, Nurwahidah, SH dan CS Juliirianti Kafomay, SH dalam pers conference di Abepura, 10 April 2024.
Selain itu, Bachtiar Gaffar mengaku sudah melaporkan hasil putusan Bawaslu Kota Jayapura tersebut kepada DPP PPP untuk ditindaklanjuti.
“Kami membuktikan bahwa ada kesalahan atau penggelembungan suara dan pengurangan suara saya. Kami berharap KPU mengembalikan suara sesuai perolehan suara riil, karena sesuai keputusan Bawaslu Kota Jayapura. Ada indikasi bahwa ada yang dirugikan dan ada yang diuntungkan, artinya bahwa ini ada kesalahan pleno. terus terang pada saat pleno provinsi 20 Maret, saya sempat mempertanyakan kepada salah seorang komisioner bahwa suara saya kembali 104. itu darimana? Jika pengembalian suara, seharusnya ada yang dikurangi,” jelasnya.
“Ketika suara saya dikembalikan, mestinya harus ada yang berkurang. Suara saya yang dikembalikan 104 suara itu, diambil darimana? jika tidak ada yang dikurangi,” sambungnya.
Kuasa Hukum Caleg PPP Bachtiar Gaffar, Relika Tambunan, SH mengatakan bahwa laporan dugaan penggelembungan suara itu, tidak ada perbedaan antara C Hasil dan D hasil yang ada ditangan Bawaslu.
“Jadi, apa yang kami laporkan itu dikabulkan seluruhnya. Semua permintaan kami dikabulkan. Sidang ini, putusan Bawaslu Kota Jayapura menyatakan terlapor (PPD Jayapura Utara) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminitrasi pemilu. Nah, ini menegaskan bahwa mereka betul betul bersalah dan benar-benar ada penggelembungan suara sebanyak 743 suara kepada caleg nomor urut 1 Abdul Rajab dan pengurangan 104 suara milik klien kami Bachtiar Gaffar,” katanya.
Hanya saja, kata Relika Tambunan, sewaktu pleno provinsi, seharusnya suara nomor urut 3 dikembalikan. Akan tetapi perolehan suara nomor urut 1 tidak dikurangi, sehingga tetap berjalan seperti biasa dan merugikan kliennya.
Terkait putusan Bawaslu itu, pihaknya akan segera menyurat ke KPU Provinsi Papua dan KPU Kota Jayapura untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu Kota Jayapura. “Ada pelanggaran. Nanti di pidana juga pasti ada pelanggaran,” ujarnya.
Yang jelas, kata Relika Tambunan, dalam putusan Bawaslu Kota Jayapura itu, PPD Jayapura Utara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
Dijelaskan, pada pertimbangan putusan Bawaslu Kota Jayapura itu, telah dijelaskan bukti penggelembungan suara dengan bukti bukti yang diajukan oleh pelapor sebanyak 25 dokumen termasuk C hasil salinan dari sejumlah TPS di Kelurahan Tanjung Ria, Kelurahan Angkasa, Kelurahan Imbi, Kelurahan Bhayangkara dan model D Hasil kecamatan DPRP tanpa adanya keterangan hari, tanggal dan bulan.
Terkait dengan putusan Bawaslu Kota Jayapura itu, CS Julirianti Kafomay mengaku bakal melaporkan tindak pidananya, karena dalam putusan Bawaslu Kota Jayapura menyatakan bahwa terlapor PPD Jayapura Utara terbukti melakukan tindak pidana pemilu.
“Kami akan cek rekomendasi atau putusan Bawaslu Kota Jayapura itu apa sudah diberikan ke Gakkumdu, supaya kita bisa cek bersama-sama agar semua bisa berjalan sesuai dengan apa yang kita inginkan, terutama terkait dengan pasal 532 yakni penggelembungan suara,” kata CS Julirianti Kafomay.
Diketahui, dalam pertimbangan majelis pemeriksa Bawaslu Kota Jayapura diketahui fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa majelis pemeriksa telah melakukan pencermatan terhadap bukti bukti yang disampaikan oleh pelapor berupa fotocopy C Hasil salinan dan D Hasil Kecamatan DPR Papua yang oleh pelapor diduga terdapat perbedaan hasil perolehan suara pada PPP.
Dari hasil pencermatan majelis pemeriksa terhadap bukti bukti pelapor yang menerangkan telah terjadi pengurangan perolehan suara pelapor pada TPS 04 Kelurahan Bhayangkara perolehan suara calon nomor urut 3 PPP Bachtiar Gaffar sebanyak 14 suara pada C Salinan, sedangkan D Hasil Kecamatan D Hasil Kecamatan DPR Papua sebanyak 0 suara, sehingga terjadi selisih 14 suara.
TPS 05 Kelurahan Bhayangka, pada C Salinan sebanyak 130 suara, sedangkan D Hasil sebanyak 1000 suara, sehingga terjadi selisih 30 suara. TPS 11 Kelurahan Bhayangkara perolehan suara Bachtiar Gaffar 48 suara pada C Salinan, sedangkan D Hasil sebanyak 6 suara, sehingga terjadi selirih 40 suara. TPS 23 Kelurahan Imbi suara Bachtiar Gaffar sebanyak 25 suara pada C Salinan, sedangkan D Hasil sebanyak 15 suara sehingga terjadi selisih 10 suara.
Selain itu, hasil dari pencermatan majelis pemeriksa terhadap bukti bukti pelapor yang menerangkan telah terjadi penambahan perolehan suara caleg nomor urut 1 dari PPP atas nama Rajab yakni pada TPS 50 Kelurahan Gurabesi dimana perolehan suara caleg nomor urut 1 atas nama Rajab sebanyak 1 suara, sedangkan D Hasil Kecamatan DPR Papua sebanyak 50 suara, sehingga terjadi selisih 49 suara, begitu juga di TPS 51 perolehan suara Rajab 0 suara pada C salinan, namun dalam D Hasil memperoleh 50 suara sehingga terjadi selisih 50 suara, TPS 52 Gurabesi perolehan suara Rajab 2 suara pada C Salinan, namun pada D Hasil memperoleh sebanyak 50 suara, sehingga terjadi selisih 48 suara.
TPS 05 Kelurahan Imbi, Rajab meperolehan 0 suara pada C Salinan, sedangkan dalam D Hasil- Kecamatan DPRP mendapat 1 suara, sehingga terjadi selisih 1 suara, di TPS 23 Imbi Rajab memperoleh 0 suara pada C Salinan, namun dalam D Hasil memperoleh 12 suara, sehingga terjadi selisih 12 suara, TPS 30 Kelurahan Imbi, Rajab memperoleh 0 suara pada C Salinan, namun D Hasil memperoleh 1 suara, sehingga terjadi selisih 1 suara. TPS 01 Kelurahan Angkasapura, Rajab memperoleh 3 suara pada C Salinan, namun pada D Hasil memperoleh 11 suara, sehingga terjadi selisih 8 suara.
TPS 09 Kelurahan Angkasapura, perolehan suara Calon Nomor Urut 1 dari Partai Persatuan Pembangurian atas nama Rajab sebanyak 0 suara pada C Salinan, sedangkan dalam D Hasil-Kecamatan DPRP sebanyak 5 suara, sehingga terjadi selisih 5 suara, TPS 02 Kelurahan Trikora perolehan suara Calon Nomor Urut 1 dari PPP atas nama Rajab sebanyak 0 suara pada C. Salinan, sedangkan dalam D Hasil- Kecamatan DPRP sebanyak 30 suara, sehingga terjadi selisih 30 suara. Selain itu, juga ditemukan kasus serupa pada 29 TPS lainnya. (bat)