Diduga Gunakan Dokumen Palsu, 9 Kontainer Kayu Merbau Milik PT Crown Pasifik Abadi Diamankan

Tim Lantamal X Jayapura bersama Gakkum KLHK Seksi III Jayapura tampak mengamankan kayu kayu yang diduga menggunakan dokumen ilegal di Terminal Kontainer Depo Hamadi, Kota Jayapura, Rabu, 3 April 2024.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Diduga menggunakan dokumen palsu, 9 kontainer berisi kayu olahan jenis Merbau atau kayu besi, terpaksa diamankan oleh Tim Intel Lantamal X Jayapura bersama dengan (Gakkum KLHK Seksi III Jayapura, di Terminal Kontainer Depo Tanto Hamadi, Jl Kelapa Dua Entrop, Kota Jayapura, Minggu, 10 Maret 2024, lalu.

Asintel Danlantamal X Jayapura, Kolonel Mar Umar Hidayat mengatakan, jika pihaknya telah mengamati kegiatan bongkar muat kayu olahan di Terminal Kontainer Depo Tanto Hamadi itu, Minggu, 10 Maret 2024.

Diketahui, kayu jenis Merbau itu berasal dari Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua dengan jumlah kurang lebih 3000 batang atau sekitar 200 kubik dengan berbagai macam ukuran yang diangkut dengan menggunakan sekitar 30-an truk.

Dikatakan, kayu Merbau itu milik PT Crown Pasifik Abadi yang rencananya akan dikirim ke Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur dengan menggunakan kontainer melalui kapal laut menuju ke Surabaya terlebih dahulu.

“Pada hari Kamis, 14 Maret 2024, setelah Tim Intel Lantamal X Jayapura mendapatkan bukti bahwa pengiriman kayu tersebut menggunakan dokumen palsu, kemudian langsung berkoordinasi dengan Gakkum KLHK Seksi Jayapura,” kata Asintel Kolonel Umar Hidayat dalam pers release di Mako Lantamal X Jayapura, Rabu, 3 April 2024.

Selanjutnya, Gakkum KLHK dan Lantamal X Jayapura melakukan operasi gabungan untuk pengamanan kayu yang diduga menggunakan dokumen palsu tersebut dengan mamsang police line.

“Saat ini, proses lebih lanjut sedang ditangani oleh Gakkum KLHK Seksi III Jayapura,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Kasie Gakkum KLHK Seksi III Jayapura, Muh Anis menambahkan, setelah kasus ini diterima dari Lantamal X Jayapura, pihaknya akan bekerja keras untuk mencari dan memperkuat bukti, termasuk melaporkan kepada pimpinan di Jakarta.

“Sementara ini, kami masih memproses. Mudah mudahan dalam waktu dekat, kita sudah bisa menentukan arah. Jika sudah dilakukan rapat dengan tim terkait kasus ini, kami juga akan menyampaikan terbuka kepada media,” katanya.

Sementara itu, Penyidik Gakkum KLHK Seksi III Jayapura, Firmansyah, SH mengungkapkan jika dugaan pemalsuan dokumen pengiriman kayu Merbau itu, diketahui setelah dilakukan pengecekan dokumen.

“Dokumen yang digunakan pada saat pengangkutan kayu itu, ada 35 dokumen. Dari 35 dokumen itu, 8 merupakan dokumen asli dan 24 merupakan dokumen palsu. Indikasi yang kami lihat bahwa menurut hasil pelacakan kayu kayu tersebut berasal dari Kalimantan. Sedangkan, diketahui kayu tersebut berasal dari Senggi,” ungkapnya.

“Nomor registrasi dokumen itu tidak bisa dipakai dua kali. Hanya sekali saja. Karena ini berlaku secara nasional. Jika dia sudah ambil di Kalimantan nomor 1, berarti nomor 2 bisa saja diambil di Surabaya. Jadi, dokumen itu tidak bisa dipakai double, tapi hanya bisa dipakai 1 kali saja. Jadi, nomor registrasi yang digunakan untuk pengiriman kayu itu, terbaca di dalam sistem sudah terpakai di Kalimantan, kemudian diedit lalu dipakai dari Senggi ke Depo Kontainer Hamadi. Jadi, itu dokumen sudah terpakai, namun dipakai lagi dengan diedit nama perusahaan,” imbuhnya.(bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *