Jabatan Pj Sekda Papua Derek Hegemur Diperpanjang

Pj Gubernur Papua DR M Ridwan Rumasukun SE, MM menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan Pj Sekda Papua kepada Yorgenes Derek Hegemur, SH, MH.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Penjabat Gubernur Papua DR M Ridwan Rumasukun, SE, MM menyerahkan Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat (Pj) Sekreteris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Yorgenes Derek Hegemur, SH, MH.

Penjabat Gubernur Papua DR M Ridwan Rumasukun, SE, MM mengatakan, perpanjangan masa jabatan Pj Sekda Provinsi Papua setelah mendapatkan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.2.6 / 1830 / SJ tanggal 22 April 2024, sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah Penjabat Gubernur langsung menindaklanjuti menyerahkan surat persetujuan tersebut kepada Sekda dan menugaskan kepada Sekda agar tetap melaksanakan tugas-tugas administrasi pemerintahan dan pembangunan dengan baik.

“Sebab, menurutnya, banyak hal yang perlu mendapat perhatian terhadap beberapa agenda daerah dalam waktu dekat mengingat masa jabatan Pj Sekda Papua paling lama 6 bulan,” kata Pj Gubernur Ridwan Rumasukun dalam pers release, Rabu, 24 April 2024.

Sementara itu, Pj Sekda Papua Yorgenes Derek Hegemur, SH, MH, dalam kesempatan yang sama menyampaikan terima kasih atas kepercayaan besar yang diberikan pimpinan kepadanya dan akan selalu melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang ada dalam membantu Penjabat Gubenur Papua, dalam menjalankan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kemasyarakatan sebaik-baiknya dalam batasan waktu yang ditentuka.

Selain itu, Pj Sekda Derek Hegemur berharap dukungan dari semua pejabat dan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang ada.

Penyerahkan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik terkait perpanjangan masa jabatan SEKDA diserahkan disela-sela kunjungan Penjabat Gubernur Papua yang didampingi beberapa kepala SKPD ke Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP). (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *