Komnas Pilkada Independen: Calon Perseorangan Harus Bisa Memulai Perubahan ke Arah yang Lebih Maju

Ketua Komnas Pilkada Independen Provinsi Papua, Mathius Murib. (Mathius Murib for Papuaterkini.com)
banner 120x600
banner 468x60

Menurutnya, keberadaan Calon Independen Kepala Daerah di Indonesia telah diakui dalam Undang- Undang Dasar 1945. Sementara itu, Lembaga Komnas Pilkada Independen keberadaannya resmi di
Indonesia.

Dikatakan, di Indonesia sendiri banyak pasangan calon Bupati yang maju berasal dari Partai
Politik, sangat minim yang memilih jalur Independen. Keberadaan Kepala Daerah Independen
dapat dilihat pada Pemerintahan Provinsi Aceh dimana Gubernur, Bupati, Wali Kotanya
dominan berasal dari calon Independen.

“Bila di ujung barat Indonesia, Aceh menciptakan pemimpin yang langsung dipilih rakyat atau Independen, mengapa Tanah Papua tidak bisa? Harus bisa agar ujung barat dan timur sama-sama punya pemimpin dari kalangan Independen untuk visi perubahan. Untuk itu, pasangan calon Independen hadir bukan untuk menguasai, melainkan melayani, sebab Independen berbeda dengan Partai Politik, harus mendapatkan dukungan penuh rakyat,” kata Mathius Murib.

Lebih lanjut, Komisi Nasional Pilkada Independen hadir dan wajib melaksanakan antara lain
Memperjuangkan adanya calon independen dalam Pilkada, Perlindungan HAM bagi warga
Negara Indonesia, Mendorong terwujudnya kehidupan berbangsa dan bernegara secara
konstitusional, Mendorong pelaksanaan penegakan hukum.

Selain itu, memperjuangkan terpilihnya para kepala daerah yang meliputi Gubernur, Wali kota, Bupati
yang bersih, jujur, takwa, berani, menegakkan kebenaran dan keadilan sesuai aspirasi rakyat dan
yang mampu mensejahterakan masyarakat Indonesia di Tanah Papua.

Di samping itu, ujar Mathius Murib, Komnas Pilkada Independen wajib mengamankan Amanat Putusan Makhamah Konstitusi No: 05/PUU/PUU-U/2007, tanggal 23 Juli 2007 dan UU Nomor 12 tahun 2008 tanggal, 28 April 2008 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan KPU yang berlaku sebagai Pedoman Teknis, Tata Cara Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Menurut konsekuensinya, dari hasil uji materi UU No.32/2004 terhadap UUD 45, sehingga
diperbolehkan calon perseorangan mengikuti pilkada yang telah dilakukan oleh Komnas Pilkada
Independen.

Komnas Pilkada Independen mengakomodir hak individu untuk ikut serta dalam Pemilihan Kepala Daerah melalui jalur perseorangan dan mengorganisir untuk menjamin keteraturan dalam mencapai tujuan dasar dari pemenangan dalam Pemilukada.

“Komnas Pilkada Independen dapat memberikan fasilitas pendukung, advokasi hukum, pelayanan
informasi, perencanaan tim sukses, jaringan independen seluruh Indonesia dan bantuan teknis
lainnya secara maksimal. Komnas Pilkada Independen Provinsi Papua yang dilantik oleh ketua
umum di Hotel Sentani Indah Jayapura, tanggal 9 Mei 2008,” jelasnya.

Menurutnya, Komnas Pilkada Independen, telah mengawal Pilkada pada sejak tahun 2008 di Provinsi
Papua yang melaksanakan pesta demokrasi, antara lain Kabupaten Mimika, Nabire, Biak
Numfor dan Jayawijaya, Sarmi, Keerom dan Deiyai.

Pada proses pilkada berlangsung, KPU disibukan dengan pekerjaan barunya, yaitu dengan diundangkannya UU Nomor 12 Tahun 2008 oleh Pemerinrah RI yang mana mengamanatkan pengikutsertaan unsur perseorangan pada Pilkada. UU yang disahkan Presiden SBY pada 28 April 2008 tersebut belum disosialisasikan secara baik, langsung diterapkan dilapangan, menyebabkan hak kandidat perseorangan menjadi korban sana-sini.

Ditegaskan, KPU wajib melaksanakan agenda Nasional tersebut dengan tahapan yang
memadai, Pemerintah Daerah dan Kandidat kebingungan mengakomodasi dinamika Politik pra
dan pasca Pilkada, konsekuensi logisnya Pilkada terancam cacat hukum dan diulang kembali
seperti jika tidak mengikutsertakan calon perseorangan.

Komnas Pilkada Independen mengajak kepada para pihak yang terkait pada Pilkada tahun
2024 untuk memperhatikan lima kewajiban yakni Tidak Kolusi, Korupsi, dan
Nepotisme (KKN) dengan pihak Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan atau para pihak terkait
dengan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“Komisi Nasional Pilkada Independen Rebuplik Indonesia di tanah Papua, membuka peluang
kepada para kandidat putra-putri terbaik bangsa Indonesia untuk segera mendaftar sebagai
Calon kepada daerah sebagai Gubernur, Walikota dan Bupati dari Jalur Perseorangan yang siap
mengikuti konstelasi pemilukada tahun 2024,” imbuhnya. (bat)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *