Partai NasDem Papua Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah 2024

Sekretaris DPW Partai NasDem Papua Jhony Banua Rouw, SE memberikan keterangan terkait pembukaan pendaftaran calon kepala daerah provini, kabuoaten dan kota di Papua.
banner 120x600
banner 468x60

SENTANI, Papuaterkini.com – DPW Partai NasDem Provinsi Papua secara resmi membuka pendaftaran penjaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah baik bupati, walikota dan gubernur pada Pilkada Serentak tahun 2024.

Pendaftaran bakal calon kepala daerah itu, akan dimulai 2 – 7 Mei 2024 bertempat di DPW Partai NasDem Provinsi Papua dan DPD Partai NasDem kabupaten dan kota di Provinsi Papua.

Dibukanya pendaftaran calon kepala daerah yang terbuka untuk umum ini dilakukan Partai NasDem sesuai tingkatan yang dilaksanakan DPW Partai NasDem dan DPD Partai NasDem, berdasarkan instruksi DPP Partai NasDem melalui surat yang dikirimkan kepada DPW seluruh Indonesia.

“Jadi, pendaftaran kita buka untuk Papua itu sejak 2 sampai dengan 7 Mei 2024. Pembukaan dan pelaksanaan pendaftaran dilakukan berdasarkan instruksi DPP melalui surat yang dikirimkan kepada DPW seluruh Indonesia, perihal pembukaan pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Papua, Jhonny Banua Rouw, SE ketika memberikan keterangan pers di Sekretariat DPW Partai NasDem Papua, Hawai, Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa, 30 April 2024.

“Sesuai juknis, pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 1 hingga 7 Mei 2024 dan itu secara nasional. Tetapi khusus untuk di Papua, kita lakukan pembukaan pendaftaran terhitung sejak tanggal 2 Mei. Karena di tanggal 1 Mei itu ada hari libur, jadi kita lakukan serentak di Provinsi Papua sejak 2 Mei 2024 itu kita akan buka pendaftaran (bakal) calon kepala daerah,” sambungnya.

Dikatakan, pendaftaran tersebut terbuka untuk umum dan tidak ada larangan bagi siapapun untuk mengikuti pendaftaran ini. Termasuk tokoh-tokoh dan figur yang ingin maju dan ingin mendapatkan dukungan Partai NasDem untuk mendaftar, serta mengikuti proses yang akan dilaksanakan oleh Partai NasDem. Termasuk untuk para kader partai NasDem.

“Bagi setiap warga negara yang punya keinginan untuk mencalonkan diri sebagai bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota dan gubernur/wakil gubernur yang ada di Provinsi Papua, silahkan datang mendaftar di Partai NasDem dan bertempat di kantor DPD-DPD yang ada di kabupaten/kota di Provinsi Papua dan kantor DPW Partai NasDem Provinsi Papua,” jelas Jhony Banua Rouw yang juga Ketua DPR Papua ini.

Kecuali, untuk DPD Partai NasDem Kabupaten Mamberamo Raya, lanjut Jhony Banua Rouw, pendaftaran bakal calon kepala daerah dilakukan di kantor DPW Partai NasDem Papua. Hal ini lantaran akses dan fasilitas internet di daerah itu.

Pria yang akrab disapa JBR ini melanjutkan, Partai NasDem membuka ruang untuk siapa saja yang ingin maju menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, dengan mendaftar di Partai Nasdem. Termasuk untuk para kader Partai NasDem sendiri diharuskan mengikuti proses yang telah ditetapkan DPP Partai Nasdem.

“Seluruh usulan nama bakal calon kepala daerah dan wakilnya itu berdasarkan hasil pleno DPD dan DPW yang akan diserahkan ke DPP NasDem. Mekanismenya seperti itu dan dengan pendaftaran ini membuka peluang bagi siapa saja yang serius untuk nantinya mengikuti Pilkada Serentak 2024. Jadi tidak hanya sebatas deklarasi di baliho dan medsos saja,” jelas JBR yang juga Ketua Bappilu DPW Partai NasDem Papua ini.

Ditegaskan, DPP Partai NasDem tentu yang akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada bakal calon bupati, walikota dan gubernur. Para kandidat yang terpilih akan mengikuti sekolah calon kepala daerah pada awal Agustus 2024.

DPP Partai NasDem telah menetapkan 9 lembaga survei yang memberikan penilaian terkait elektabilitas para bakal calon kepala daerah, baik itu gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.

“Salah satu komponen yang paling penting di kita adalah harus disurvei. Khusus untuk kandidat bakal calon kepala daerah yang masuk (daftar) itu harus disurvei. Maka itu, sebaiknya para bakal calon kepala daerah harus memiliki lembaga survei dan lembaga survei sudah ditentukan oleh partai sebanyak 9 lembaga survei yang sudah diputuskan oleh DPP, untuk melakukan survei bagi semua kandidat yang ingin mencalonkan diri di partai NasDem,” ujarnya.

“Para bakal calon diminta melakukan survei diri untuk mengukur dukungan masyarakat. NasDem ingin calon yang diusung memiliki tingkat keterpilihan yang tinggi, sehingga menang dalam Pilkada nanti,” imbuhnya. (irf/bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *