Satrol Lantamal X Amankan 3 Warga PNG dan 30 Karung Pinang

Ketiga warga PNG bersama barang bukti 30 karung pinang yang diamankan Tim Satrol Lantamal X Jayapura.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Satuan Patroli Lantamal X Jayapura mengamankan 3 warga Papua New Guinea (PNG) bersama barang bukti 30 karung berisi buah pinang di Perairan Laut Kota Jayapura, 14 April 2024.

Ketiga warga PNG beserta barang bukti 30 karung buah pinang itu, kemudian diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura dan Balau Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Papua di Mako Satrol Lantamal X Jayapura, Selasa, 16 April 2024.

“Siang hari ini, kami Komandan Satuan Patroli Lantamal X Jayapura mewakili Komandan Lantamal X Brigadir Jenderal TNI Marinir Ludi Prastyono, M.Tr. Opsla dalam acara penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Imigrasi dan Balai Karantina Jayapura terkait hasil operasi Opskamlatas Tim XQR Lantamal X pada Ops Cenderawasih Jaya-24 Lantamal X pada 14 April 2024 sekitar pukul 05.22 WIT yaitu penyelundupan Pinang sebanyak 30 karung dengan berat 754,1 Kg yang diselundupkan dari PNG ke Jayapura oleh 3 WNA PNG,” kata Komandan Satrol Lantamal X Jayapura, Letkol Laut (P) Dedy Obet dalam pers conference Selasa, 16 April 2024.

Dansatrol Letkol D Obet menjelaskan, penggagalan penyelundupan pinang oleh ketiga warga PNG itu, bermula pada 14 April 2024 pukul 03.00 WIT, Tim X QR (Quick Respon) Sea Rider 03 Satrol Lantamal X, WA Dermaga Satrol Lantamal X dalam rangka Opskamlatas dengan melaksanakan patroli sektor di perairan perbatasan RI-PNG dengan melaksanakan hailing terhadap kapal atau perahu pelintas batas RI-PNG.

Kemudian, Lanjut Dansatrol Letkol D Obet, pukul 05.20 WIT, Tim XQR X mendapatkan kontak visual pada posisi 02° 34′ 50″ S-140° 45′ 56″ T terlihat adanya 1 longboat dari perairan PNG yang memasuki perairan Indonesia, kemudian dilaksanakan Jarkaplid/Henrikan untuk pemeriksaan dan penggeledahan terhadap dokumen longboat, ABK dan muatan.

“Pukul 05.24 WIT, Tim XQR Satrol Lantamal X berhasil menghentikan pergerakan longboat dan melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap dokumen longboat orang dan muatan,” jelasnya.

Diketahui, terdapat 3 WNA PNG, dimana 2 WNA dengan ID Pas pelintas batas palsu dan 1 WNA tanpa ID dan muatan 30 karung Pinang.

Selanjutnya, ketiga warga PNG dan barang bukti dibawa menuju Satrol Lantamal X untuk dilaksanakan perneriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan Pinang 30 karung hdiselundupkan dari PNG dengan total muatan 754 kg (tidak ada barang/muatan lainnya).

“Hasil koordinasi dan pemeriksaan oleh Tim dari Imigrasi bahwa ke 3 WNA PNG dinyatakan tidak memiliki Pas Pelintas Batas dan adanya pemalsuan dokumen pelintas batas,” ungkapnya.

Selanjutnya, ketiga WNA beserta muatan 30 karung pinang seberat 754 kg dan longboat dengan Mopel 40 PK ditahan di Satrol Lantamal X Jayapura.

Ditambahkan, kesimpulan yang didapat bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pangkalan dan hasil koordinasi dengan pihak Imigrasid dan Balai Karantina bahwa diduga terjadi pelanggaran yang telah dilakukan pelaku yakni melanggar UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit 5 miliar, UU nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Pasal 33 Ayat 1 Jo Pasal 86 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dengan ancaman denda paling banyak 10 miliar.

Disamping itu, melanggar UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 113 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak 10 juta.

“Terakhir yang dapat kami sampaikan mewakili Komandan Lantamal X bahwa hasil Opskamla yang dilaksanakan oleh Tim XQR Lantamal X dalam pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk tindakan illegal maupun penyelundupan. Ini merupakan salah satu upaya pencegahan penyelundupan senjata, narkoba, bahan bakar maupun barang lainnya ke wilayah NKRI khususnya dari PNG ke Kota Jayapura ataupun dari Jayapura ke PNG,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *