Cabuli Lima Santri, Oknum Guru Ditangkap

Pelaku MA diperlihatkan ketika Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D Mackbon dalam pers conference, Jumat, 17 Mei 2024.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Seorang oknum guru honorer berinisial MA (53) di salah satu pondok pesantren di Koya, Muaratami, terpaksa ditangkap polisi, lantaran dia diketahui melakukan kekerasan seksual atau pencabulan terhadap lima anak santri putra yang masih dibawah umur.

Hal itu, diketahui ketika dari salah satu korban, melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut kepada orang tuanya, sehingga MA langsung dilaporkan ke polisi.

“Atas aduan tersebut diterbitkan Laporan Polisi Nomor : LP / 369/V/2024/SPKT/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tanggal 12 Mei 2024,” kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr Victor D Mackbon, SH, SIK, MH, MSi didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, SE, SH, MM, MH, Kasat Reskrim Kompol Agus F Pombos, SIK, MH dan Kasi Humas AKP Muh Anwar dalam pers conference di Mapolresta, Jumat, 17 Mei 2024.

Kapolresta mengungkap motif pelaku melakukan perbuatannya untuk memuaskan nafsunya terhadap para korban yang ingin dicabuli  hingga pelaku merasa lega dan tenang ketika usai melakukannya.

“Korban juga mendapat tekanan atau ancaman, sehingga menuruti nafsu bejat pelaku. Korban lima anak dibawah umur tersebut merupakan santri di salah satu Pondok Pesantren di Koya Distrik Muara Tami,” ungkap Kapolresta KBP Victor Mackbon.

Dikatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihaknya menemukan dua alat bukti diantaranya pemeriksaan para saksi dan juga saksi korban.

“Pelaku juga merupakan salah satu pengurus di Pondok Pesantren yang melakukan upaya pencabulan, sementara pengakuan pelaku, perbuatannya dilakukan dari sejak awal bulan puasa lalu hingga kasus ini terungkap,” ujarnya.

Hubungan pelaku dan para korban tidak terlepas dari hubungan antara murid dan guru. Korban semuanya anak laki-laki. Sementara untuk hubungan yang dilakukan korban berperan sebagai laki-laki dan pelaku sebagai perempuan.

Kapolresta menegaskan, kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihaknya dimana diketahui dari pengakuan pelaku, pihaknya sudah setahun bekerja di pondok pesantren tersebut.

Atas perbuatannya itu,  pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sebagaimana Pasal yang disangkakan oleh penyidik terhadap pelaku.

“Pelaku MA atas perbuatan bejatnya tersebut disangkakan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.17 Tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang,” pungkasnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *