JAYAPURA, Papuaterkini.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura kota berhasil mengamankan pelaku berinisial SL (38), lantaran kedapatan telah mengedarkan ribuan pil koplo di Kota Jayapura.
Pelaku SL ditangkap Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota di Kawasan Perumnas I Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Vicktor D Mackbon menjelaskan pelaku SL merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2017 dengan putusan 10 tahun penjara, bahkan saat ini masih berstatus bebas bersyarat.
“Modus yang pelaku yakni menyembunyikan pil koplo dalam sebuah paket dan dikirim dari Jember ke kota Jayapura melalui ekspedisi pengiriman,” ungkap Kapolresta KBP Victor Mackbon.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku telah 4 kali memesan pil koplo itu dan telah mengedarkannya ke Jayapura. Pelaku juga mengakui tidak melakukan sendiri, namun dibantu oleh pelaku lainnya.
“Pihak Kepolisian sudah menerima informasi para pengguna pil koplo dari pelaku merupakan para pekerja di dunia malam dan kami akan melakukan penyelidikan lebih mendalam,” ujarnya.
Pelaku sendiri terancam 12 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.(bat)