JAYAPURA, Papuaterkini.com – Polres Jayapura Kota berhasil mengungkap prostitusi online melalui aplikasi hijau, MiChat. Bahkan, Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap pelaku berinsial YM di salah satu hotel di Abepura, Kota Jayapura, 12 Mei 2024 pukul 04.00 WIT.
YM, yang diketahui merupakan seorang warga Polimak ini, diduga berperan sebagai mucikari dalam prostitusi online tersebut. Ia diduga kuat melibatkan pacarnya untuk menjajakan tubuhnya kepada hidung belang melalui aplikasi hijau itu.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr Victor D Mackbon, SH, SIK, MH, MSi mengatakan, jika awalnya terungkap hanya 1 korban saja, tetapi setelah dikembangkan ternyata ada 10 korban.
“Pasal yang dilanggar yakni Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang Tindak Pidana dengan Sengaja Menyebabkan atau Memudahkan Perbuatan Cabul oleh Orang Lain dengan Orang Lain dan menjadikannya sebagai Pekerjaan atau Kebiasaan dan Menarik Keuntungan dari Perbuatannya serta Dijadikan Mata Pencaharian, dan Terancam Hukuman Penjara Maksimal 1 Tahun 4 Bulan,” ungkap Kapolresta Kombes Pol Victor Mackbon didampingi didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, SE, SH, MM, MH, Kasat Reskrim Kompol Agus F Pombos, SIK, MH dan Kasi Humas AKP Muh Anwar dalam pers conference, Jumat, 17 Mei 2024.
Soal kronologisnya, Kapolresta menjelaskan dimana satu korban perempuan berinisial NMR (22) merupakan pacar pelaku, anggota mendapatkan informasi adanya transaksi melalui aplikasi MiChat dan salah satu yang di chat dalam aplikasi hijau itu adalah korban.
“Transaksi dilakukan sebelum berhubungan, dimana dibayar sebanyak Rp 800 ribu. Pelaku mendapatkan komisi Rp 300 ribu dari setiap hasil transaksi,” ujar Kapolresta.
Ia juga menuturkan, korban merupakan anak-anak perempuan yang dikomersilkan melalui aplikasi hijau dan ini sudah berjalan selama setahun.
“Masih akan terus kami kembangkan melalui penyidik termasuk terhadap 9 korban lainnya,” ungkapnya.
“Para korban melakukan hal tersebut, juga berasalan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Nah, itu masih akan didalami oleh pihak Kepolisian, tidak menutup kemungkinan dari status sebagai saksi atau korban bisa ditingkatkan menjadi tersangka,” pungkasnya. (bat)