PAW 5 Anggota DPR Papua Kursi Pengangkatan Diusulkan

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR Papua menyepakati untuk mengusulkan pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap 5 Anggota DPR Papua jalur pengangkatan yang ikut mencalonkan diri dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 baik Anggota DPR Papua maupun DPD RI dan menjadi pemimpin partai.

“Tadi kita telah memutuskan bahwa proses pemberhentian dan PAW bagi 5 anggota DPR Papua dari kursi pengangkatan yang ikut partai politik dan DPD RI, sudah kami menyurati ke pusat dan prosesnya tengah berjalan. Mudah-mudahan prosesnya cepat selesai, sehingga proses selanjutnya bisa berjalan,” kata Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE usai memimpin rapat bamus, Selasa, 30 April 2024.

Hanya saja, soal lima Anggota DPR Papua dari kursi pengangkatan yang diusulkan untuk dilakukan pemberhentian dan PAW itu, Jhony Banua Rouw, tampaknya enggan untuk menyebutkan nama-nama mereka.

Namun, dari penelusuran diketahui kelima anggota DPR Papua dari kursi pengangkatan itu, diantaranya Yohanis L Ronsumbre yang diketahui ikut menjadi caleg Partai Golkar, Timotius Wakur menjadi caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Frits Tobo Wakasu menjadi calon Anggota DPD RI, Arnold Walilo menjadi caleg PKB dan Hendrikus Eben Gebze menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Papua Selatan.

Diakui, jika usulan PAW bagi anggota DPR Papua kursi pengangkatan itu, sudah diusulkan ke Gubernur dan Gubernur telah mengembalikan ke DPR Papua dan kemudian dikembalikan ke Gubernur untuk disampaikan ke Mendagri.

Soal nama penganti mereka, Jhony mengatakan, tentu harus sesuai dengan aturan yang ada, karena ada batasan waktu dan hal itu menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Jhony mengaku jika usulan PAW untuk anggota DPR Papua, Agus Kogoya yang meninggal dunia beberapa waktu lalu, juga telah masuk ke DPR Papua. Namun, pihaknya akan mengirimkan ke KPU terlebih dahulu.

“Mekanisme untuk PAW anggota DPR Papua dari partai politik ini, jika sudah masuk ke DPR Papua, maka pihaknya akan meminta KPU dulu, setelah KPU mengembalikan ke DPR Papua, setelah itu baru diusulkan ke Gubernur,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *