MAMBERAMO RAYA, Papuaterkini.com – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mamberamo Raya resmi mengumumkan jadwal dan tahapan seleksi untuk proses pengangkatan anggota DPRK, sekaligus menggelar sosialisasi kepada 8 Kepala Distrik yang tersebar di wilayah itu sesuai Daerah Pengangkatan (Dapeng).
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) DPRK Mamberamo Raya Nelius Awaki mengatakan, pasca dilantik oleh Gubernur Papua pada tanggal 13 September lalu, Pansel DRPK Mamberamo Raya memiliki 14 hari untuk menyiapkan administrasi dan segala persiapan.
Selanjutnya, sejak Senin 7 Oktober 2024, Pansel DPRK Mamberamo Raya telah resmi menyampaikan pengumuman pendaftaran kepada seluruh masyarakat di Mamberamo Raya, sekaligus menggelar sosialisasi yang dipusatkan di Kantor Kesbangpol Mamberamo Raya di Burmeso.
Dalam kegiatan sosialisasi mekanisme pengkangkatan DPRK, Pansel turut mengundang Pemerintah Daerah, seluruh kepala distrik, perwakilan kepala kampung, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh agama dan tamu undangan lainnya.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Mamberamo Raya Sergius Doromi, SPd dalam sambutannya bahwa proses demokrasi dalam pemilihan anggota DPRK jalur pengangkatan memiliki peranan yang sangat strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah mewakili masyrakat.
Oleh karena itu, proses perekrutan calon anggota DPRK harus berjalan secara transparan, adil dan akuntabel, agar calon-calon yang terpilih nanti benar-benar merupakan representasi dari suara masyarakat dan mampu menjalankan amanah rakyat dengan baik.
“Pada kesempatan ini, saya berharap melalui sosialisasi ini, para peserta dapat memahami secara mendalam mengenai syarat, mekanisme dan tahapan dalam proses perekrutan calon anggota DPRK. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahan atau ketidaktahuan dalam proses seleksi nantinya, agar kita semua dapat bersama-sama memastikan kualitas calon yang akan maju sebagai wakil rakyat di DPRK Mamberamo Raya memiliki rekam jejak dan punya kemampuan,” harap Sekda Doromi.
Sementara itu, Ketua Pansel DPRK Kabupaten Mamberamo Raya Nelius Awaki mengatakan dalam kegiatan sosialisasi tersebut Pansel telah memberikan materi dan penjelasan kepada kepala distrik sesuai daerah pengangkatan yang didasarkan pada Pergub Papua Nomor 43 dan Peraturan Pansel Nomor 1 tahun 2024, tentang Tata Cara Pengangkatan DPRK Kabupaten Kota.
Dikatakan, khusus Kabupaten Mamberamo Raya, kuota pengangkatan kursi DPRK Mamberamo Raya sebanyak 5 kursi, dimana pembagiannya yakni Daerah Pengangkatan 1 meliputi Distrik Mamberamo Tengah memiliki 1 kursi, Daerah Pengangkatan 2 Distrik Mamberamo Hilir dan Iwaso memiliki 1 kursi, Daerah Pengangkatan 3 yakni Distrik Roufaer dan Mamberamo Hulu memiliki 1 kursi, Daerah Pengangkatan 4 Distrik Mamberamo Tengah Timur dan Benuki memiliki 1 kursi dan Daerah Penangkatan 5 Distrik Yakni Distrik Waropen Atas dan Sawai memiliki 1 kursi.
Pansel DPRK berharap masyarakat ditingkat distrik dan kampung dapat melakukan musyawarah dengan baik untuk menentukan figur-figur terbaik yang akan diusulkan untuk mewakili masyarakat adat di DPRK Mamberamo Raya 5 tahun kedepan. (nap/bat)