Pj Wali Kota Jayapura Dilaporkan ke Bawaslu Papua

Ketua LSM Gempur Papua Panji Agung Mangkunegoro bersama Ketua KMPPR Paul Ohee menyerahkan bukti pengaduan dugaan pelanggaran Pilkada kepada Komisioner Bawaslu Papua, Amandus Situmorang.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Pj Wali Kota Jayapura Christian Sohilait dilaporkan secara resmi oleh Ketua LSM Gempur Papua, Panji Agung Mangkunegoro dan Ketua Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat (KMPPR), Paulinus Ohee ke Bawaslu Papua, Rabu, 30 Oktober 2024.

Laporan itu terkait viralnya rekaman yang diduga suara Pj Wali Kota Jayapura Christian Sohilait yang diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan kekuasaan (Obbused of Power) dengan mengarahkan bawahannya untuk memenangkan paslon Gubernur Papua tertentu.

Bahkan, LSM Gempur dan KMPPR menyerahkan bukti rekaman suara yang diduga kuat merupakan suara dari Pj Wali Kota Jayapura yang diterima oleh Komisioner Bawaslu Papua, Amandus Situmorang.

Dalam rekaman suara yang diduga kuat adalah suara Pj Walo Kota Jayapura itu, Ketua LMS Gempur Papua Panji Agung Mangkunegoro menyebut ada 14 dugaan pelanggaran yang dilakukan, diantaranya diduga suara Pj Wali Kota Jayapura memerintahkan jajarannya untuk memenangkan paslon tertentu pada Pilkada Papua 2024.

Diduga suara Pj Wali Kota Jayapura mengarahkan anggaran APBD Kota Jayapura (dana kegiatan administrasi umum perangkat daerah, Dana Papua 2024 Pemberdayaan Distrik dan Dana Pemberdayaan Kelurahan) untuk operasional jajarannya bekerja memenangkan paslon tertentu pada Pilkada Papua.

Diduga suara Pj Wali Kota Jayapura mengidentifikasi strategi dan pemetaan wilayah (di setiap Distrik dan Kelurahan se Kota Jayapura) untuk operasi memenangkan paslon tertentu pada Pilkada Papua.

Diduga suara Pj Wali Kota Jayapura, memberikan simulasi strategi lapangan menggunakan unsur-unsur pengelompokan profesi sosial di masyarakat untuk memenangkan paslon tertentu pada Pilkada Papua.

Diduga suara Pj Wali Kota Jayapura, menekankan pada jajaranya untuk memberikan komitmen target suara memenangkan paslon tertentu di setiap distrik dan Kelurahan se Kota Jayapura pada Pilkada Papua 2024.

Diduga suara Pj Wali Kota Jayapura, meminta jajarannya untuk dalam waktu 20 hari berkoordiansi dan bekerja menggunakan infrastruktur pemerintahan di setiap distrik dan kelurahan untuk memenangkan paslon tertentu di Pilkada Papua 2024.

Diduga suara Pj Wali Kota Jayapura, melihat contoh Surat Suara di malam hari bukti rekaman audio P8. Diduga suara Pj Wali Kota Jayapura, membeberkan ia berkomunikasi dengan calon-calon Wali Kota Jayapura.

Diduga suara Pj Wali Kota Jayapura, membeberkan ia melakukan Pemilu Curang pada Pileg 2024 dengan memobilisasi ojek-ojek untuk mencoblos salah satu caleg, yang dinyatakan lolos sebagai caleg terpilih.

Diduga suara Pj Wali Kota Jayapura, memaparkan kekuatan sistem paslon lain di Pilkada Papua, dimana ia menyebutkan Aparat Keamanan (Polisi), serta ada juga kekuatan pusat, diantaranya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukti rekaman audio Pj Bupati Jayapura, Pj Bupati Sarmi, Pj Bupati Kepulauan Yapen, Pj Bupati Waropen dan Pj Bupati Mamberamo Raya.

Diduga suara Pj Wali Kota Jayapura, menyebutkan sumber pembiayaan (Dana) salah satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua bersumber dari pengusaha asal Kalimantan? Bahkan dananya bukan mata uang rupiah melainkan dolar.

Diduga suara Pj Wali Kota Jayapura, merencanakan mengintervensi/mencurangi hasil TPS dengan melibatkan saksi paslon, aparat keamanan, penyelenggara/pengawas tingkat KPPS.

Diduga suara Pj Wali Kota Jayapura, menggunakan undangan/(C Pemberitahuan) untuk dugaan rencana mobilisasi pencoblosan di TPS.

Diduga suara Pj Wali Kota Jayapura, mengarahkan aparatur Distrik dan Kelurahan untuk menghilangkan hak memilih warga yang sah.

Panji menyebut bahwa ada dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 5 Tahun 2014 yentang Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 4 ayat 1 Kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara;

Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 5 huruf n poin ke 6 yang berbunyi Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum. Nomor 2 Tahun 2020, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan;

Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali kota pasal 15 ayat 1 Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota memiliki tugas, Kewenangan, Kewajiban dan Larangan yang sama dengan tugas, Wewenang, Kewajiban dan Larangan Gubernur, Bupati dan Wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenal pemerintah daerah;

Selain itu, Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara Nomor 001/RILIS/BKN/II/2024 Jakarta, 02 Februari 2024 Jenis Pelanggaran dan Sanksi Netralitas ASN Selama Pemilu 2024.

Untuk itu, LSM Gempur Papua dan KMPPR menuntut agar Pj Walikota Jayapura Christian Sohilait diberikan sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Berdasarkan Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara Nomor 001/RILIS/BKN/II/2024 Jakarta, 02 Februari 2024 dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Berdasarkan siaran perse Badan Kepegawaian Negara Nomor 001/RILIS/BKN/II/2024 Jakarta, 02 Februari 2024, Pj Walikota Jayapura Christian Sohilait terbukti mengadakan kegiatan yang mengarahkan kepada keberpihakan terhadap calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua berdasarkan Jenis Pelanggaran dan Sanksi Netralitas ASN selama Pemilu 2024.

“Kami menuntut sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tegas Paul Ohee.

Selain itu, ujar Paul Ohee, juga menuntut untuk segera dilakukan pergantingan Pj Walikota Jayapura Christian Sohilait yang baru, guna menghadirkan demokrasi di Papua khususnya di Kota Jayapura dapat berjalan dengan baik, mengingat Pj Walikota Jayapura saat ini diduga melakukan Penyalahgunaan Kekuasaan (Obbused of power), dalam bentuk “penyimpangan dalam jabatan” atau “pelanggaran resmi” adalah tindakan yang melanggar hukum, yang dilakukan dalam kapasitas resmi, yang memengaruhi kinerja tugas-tugas resmi, dalam agenda politik praktis memenangkan salah satu kandidat paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada Pilkada Papua 2024.

Komisioner Bawaslu Papua Amandus Situmorang berharap agar dugaan pelanggaran itu disampaikan secara resmi sesuai dengan format laporan pelanggaran dugaan keterlibatan oknum ASN itu.

“Jadi, kami masih kategorikan dugaan pelanggaran terkait dengan yang diinformasikan tadi. Sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 ada prosedur dan mekanisme ketika laporan itu diterima, kemudian dilakukan kajian awal dan nanti ada pembahasan di Gakkumdu terkait dugaan tindak pidananya,” katanya.

Menurutnya, sesuai mekanisme yang ada, jika ada isu yang berkembang di masyarakat, jika ternyata belum ada yang melaporkan, maka Bawaslu berinisiatif sesuai aturan yang ada, itu menjadi informasi awal.

Namun, imbuhnya, LSM Gempur Papua dan KMPPR telah menyampaikan hal itu, maka pihaknya berharap dilakukan laporannya secara tertulis sesuai dengan format yang ada.

“Pada intinya Bawaslu terus melakukan pengawasan terkait Pilkada 2024,” pungkasnya.

Sementara itu, LSM Gempur Papua dan KMPPR telah secara resmi melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran yang dilakukan Pj Wali Kota Jayapura ke Bawaslu dengan mengisi formulir. Bahkan, mereka telah menerima tanda bukti penyampaian laporan dari Bawaslu Papua. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *