JAYAPURA, Papuaterkini.com – Tim Koalisi Partai Pengusung Paslon Bupati Mamberamo Raya Mathius Fuyeri – Dius Enumbi yang disapa MADI melaporkan calon Bupati Mamberamo Raya Ever Mudumi ke Bawaslu Mamberamo Raya, 5 Desember 2024.
Calon Bupati Petahana Mamberamo Raya ini terpaksa dilaporkan ke Bawaslu lantaran diduga kuat melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, Ever Mudumi diduga telah melakukan pelantikan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Mamberamo Raya pada 2 Desember 2024. Pelantikan itu diduga telah melanggar ketentuan pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” tegas Tim Koalisi Partai Pendukung MADI, Matias Alle didampingi Yakson Balan, SH, Tim Hukum MADI dari Kantor Hukum Billy Marcelino Maniagasi, H & rekan dan Sem Bidai, Relawan MADI di Abepura, Minggu, 8 Desember 2024.
Menurutnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan Calon Bupati Petahana Ever Mudumi dengan melakukan pergantian sejumlah pejabat itu, terjadi pada masa tahapan Pilkada Mamberamo Raya tahun 2024 yang sedang berjalan dan terindikasi kuat tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Untuk itu, Tim Koalisi MADI mendesak Bawaslu segera menginvestigasis secara mendalam pelantikan pejabat yang dilakukan oleh petahana dan membuktikan keterlibartannya dengan pasangan calon tertentu.
“Segera mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk mendiskualifikasi pasangan calon yang terkait langsung dengan pelanggaran ini, sesuai dengan pasal 71 ayat 5 UU Pilkada,” tegas Matias Alle.
Secara tegas, Tim Koalisi Pendukung MADI mengingatkan kepada Bawaslu dan KPU Mamberamo Raya jika tidak mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, maka pihaknya akan mengadukan hal ini ke DKPP dan lembaga terkait baik di tingkat provinsi maupun pusat.
“Hal ini adalah pelanggaran pidana Pemilu dan ini sangat serius. Untuk itu, kami juga meminta agar KPU Papua dan Bawaslu Papua dan Gakkumdu agar sserius melihat hal ini,” katanya.
‘Kami minta agar segera dilakukan rapat pleno dan diskualifikasi pasangan Ever Mudumi,’ tandasnya.
Ditambahkan, Tim Koalisi Partai Pendukung MADI percaya bahwa langkah tegas dari Bawaslu sangat penting untuk menjaga keadilan, kredibilitas dan integritas demmokrasi di Kabupaten Mamberamo Raya. Apalagi, pelanggaran serius seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkada.
Sementara itu, Tim Hukum Paslon MADI, Yakson Balan, SH, Tim Hukum MADI dari Kantor Hukum Billy Marcelino Maniagasi, H & rekan menambahkan terkait Bawaslu sudah menegaskan bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung 22 Maret 2024 lalu.
“Dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 yang demokratis dan berintegritas, demi menjamin konsistensi kepastian hukum, serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan efisien, sesuai dengan instruksi Ketua Bawaslu RI Rachmat Bagja dalam keterangan tertulis, pihaknya menyampaikan hal ini kepada Mendagri sebagai pihak yang mengordinasikan para kepala daerah melalui surat nomor 438/PM/K1/03/2024 yang ditembuskan kepada KPU RI.
Menurutnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Petahana Ever Mudumi adalah melakukan pergantian pejabat pada masa Pilkada tahun 2024 yang sedang berjalan tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam UU. Tindakan itu berpotensi mempengaruhi netralitas birokrasi dan mengganggu berjalannya proses demokrasi.
Dikatakan, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan teradu Ever Mudumi petahana calon bupati nomor urut 3 menjelang tahapan pilkada 2024, diduga telah melanggar pasal 71 UU Nommor 10 Tahun 20166 tentang Pilkada.
“Menurut pendapat kami, ini bagian juga dari kampanye terselubung dari kandidat bersangkutan dan ini perlu ketegasan daripada KPU dan Bawaslu untuk bisa menindaklanjuti dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan agar memberikan efek jera agar tidak terjadi hal yang sama di kemudian hari,” pungkasnya.(bat)