JAYAPURA, Papuaterkini.com – DPR Papua menggelar rapat atau sidang paripurna membahas tentang Raperdasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, Senin, 14 Juli 2025.
Sidang dipimpin langsung Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai, ST, MM didampingi Wakil Ketua I DPR Papua Herlin Beatrix Monim dan Wakil Ketua III DPR Papua H Supriyadi Laling dan dihadiri Pj Gubernur Papua diwakili Sekda Papua Suzana Wanggai, Ketua MRP Nerlince Wamuar dan Forkompinda Papua.
Dalam sambutanya, Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai mengatakan, sesuai amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya, persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Untuk itu, DPR Papua pada hari ini melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan materi Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024,” kata Denny Bonai.
Menurutnya, terhadap materi Raperdasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Pj Gubernur Papua menyampaikan realisasi anggaran yakni untuk pendapatan, realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp 3,05 triliun atau 100,50% dari target anggaran sebesar Rp 3,04 triliun.
Untuk belanja, realisasi belanja daerah tahun anggaran 2024 mengalami penurunan sebesar Rp 1,22 triliun dibandingkan dengan realisasi belanja tahun anggaran 2023 sebesar 5,01 triliun menjadi sebesar Rp 3,80 triliun.
“Sedangkan, untuk pembiayaan, realisasi penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2024 mengalami penurunan sebesar Rp 1,02 triliun dari tahun anggaran 2023 sebesar Rp 2,26 triliun menjadi sebesar Rp 1,22 triliun pada tahun anggaran 2024,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk realisasi pengeluaran pembiayaan tahun anggaran 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp 14, 40 miliar dari tahun anggaran 2023 sebesar Rp 25,60 menjadi sebesar Rp 40 miliar.
Ditambahkan, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2024 ini, telah dilakukan Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan Opini “Wajar Tanpa Pengecualian”.
“Untuk itu, DPR Papua memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada saudara Pj Gubernur beserta seluruh jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua,” katanya.
Meskipun Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua tersebut telah meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian, namun demikian, Ketua DPR Papua Denny Bonai mengharapkan kepada seluruh Alat Kelengkapan Dewan dan Fraksi-Fraksi Dewan agar mencermati dengan baik materi Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 tersebut, sehingga dapat memberikan kontribusi peningkatan dan perbaikan tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Papua.
Sementara itu, Pj Gubernur Papua Dr Agus Fatoni dalam pidato penjelasan materi raperdasi yang dibacakan oleh Pj Sekda Papua, Suzana Wanggai menyampaikan materi <span;>sidang paripurna saat ini, menjadi prioritas dan strategis sebagai wujud peningkatan tatakelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Papua.
Dikatakan, Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 ini, merupakan wujud kinerja Pemerintah Provinsi Papua terhadap pengelolaan keuangan daerah pada tahun 2024 dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
“Kita patut bersyukur bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Papua tahun 2024 tetap berjalan optimal yang merupakan tahun ketiga implementasi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,” katanya.
Pj Gubernur mengatakan Raperdasi ini disusun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024, yang telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang menyajikan informasi mengenai pengelolaan sumber daya ekonomi, kenaikan dan penurunan SAL, posisi keuangan, kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan, kondisi obyektif kas, dan perubahan ekuitas dalam rangka pengungkapan yang memadai.
Pj Gubernur menjelaskan pokok-pokok pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah Provinsi Papua tahun anggaran 2024, dimana kinerja pendapatan daerah terlaksana dengan efektif, dengan realisasi sebesar Rp 3,059 triliun atau mencapai 100,5% dari target yang ditetapkan dalam APBD setelah perubahan sebesar Rp 3,044 triliun.
Diungkapkan, kontribusi pendapatan terbesar berasal dari Pendapatan Transfer sebesar Rp 2,381 triliun dengan kontribusi sebesar 77,84% dari total pendapatan daerah, diikuti Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 674,49 miliar atau 22,05% dan Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp 3,34 miliar atau 0,11%
Terhadap Belanja Daerah, lanjutnya, dengan membandingkan antara anggaran belanja yang direncanakan dan yang direalisasikan sampai akhir tahun, telah menunjukkan kinerja yang baik. Dimana realisasi penyerapannya mencapai 89,34% atau sebesar Rp 3,802 triliun, lebih baik dibandingkan realisasi tahun anggaran 2023 yang hanya terealisasi sebesar 88,72%.
“Proporsi belanja yang terbesar di tahun 2024 adalah Belanja Operasi dengan proporsi 81,28% dari keseluruhan belanja daerah. Selanjutnya belanja modal 12,52% dan belanja transfer sebesar 6,20%. Pencapaian realisasi belanja ini menggambarkan adanya optimalisasi belanja dan efisiensi belanja yang didukung dengan penguatan pengawasan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, baik melalui pengawasan internal dan pengawasan eksternal,” jelasnya.
Terkait Pembiayaan Daerah Provinsi Papua tahun 2024, terdiri dari penerimaan pembiayaan yang di peroleh dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA). Sedangkan, untuk pengeluaran pembiayaan dilaksanakan dalam rangka penyertaan modal pemerintah daerah.
Pj Gubernur menambahkan, untuk gambaran Neraca Daerah Pemerintah Provinsi Papua, diketahui total aset Pemerintah Daerah sebesar Rp 20,841 triliun dengan Total Kewajiban sebesar Rp 73,45 miliar sehingga total Ekuitas sebesar Rp 20,768 triliun.
“Total Aset ini merupakan gambaran kekayaan daerah terdiri dari: (1) Aset Lancar sebesar Rp 974,70 miliar, (2) Investasi Jangka Panjang sebesar Rp 1,378 triliun, (3) Aset Tetap (netto) sebesar Rp 14,676 triliun, (4) Dana Cadangan sebesar Rp 169,74 miliar dan (5) Aset Lainnya sebesar Rp 3,641 triliun,” jelasnya.
“Jadi, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024 pada umumnya telah dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, dan akuntabel serta telah berjalan dengan lancar dan mencapai target kinerja keuangan dan pertanggungjawaban anggaran sesuai dengan yang direncanakan,” imbuhnya. (bat)















