JAYAPURA, Papuaterkini.com – Lima calon anggota DPR Kabupaten (DPRK) Yahukimo jalur pengangkatan periode 2025–2030 menyampaikan keberatan dan protes keras terhadap SK Gubernur Papua Pegunungan Nomor 100.3.3.1/237/Tahun 2025.
Kelima calon tersebut yakni John Asso, Yuliana Murib, Kelion Aluwa, Yemima Sobolim, dan Fotohap Kobak. Mereka menilai SK gubernur tidak mengakomodasi nama-nama yang sebelumnya telah ditetapkan dalam SK Panitia Seleksi (Pansel) maupun SK Bupati Yahukimo.
Dalam keputusan terbaru itu, lima nama calon anggota tetap disebut diganti dengan daftar tunggu, meskipun sebelumnya telah melalui seluruh proses seleksi hingga penetapan resmi.
Merasa Dirugikan dan Hak Dipangkas
Calon anggota DPRK jalur pengangkatan, Kelion Aluwa, mengaku kecewa dan merasa dirugikan atas perubahan tersebut.
“Kami berlima sangat dirugikan dengan SK Gubernur Papua Pegunungan terkait penetapan anggota DPRK Yahukimo melalui mekanisme pengangkatan,” ujarnya dalam pers conference di salah satu kafe di Kota Jayapura, Sabt, 14 Februari 2026.
Ia menjelaskan bahwa proses seleksi telah berjalan sesuai tahapan, mulai dari penetapan oleh pansel hingga diterbitkannya SK Bupati Yahukimo untuk diajukan kepada gubernur.
Namun, dalam SK gubernur yang terbit beberapa hari lalu, nama-nama yang sebelumnya masuk daftar pelantikan justru diganti oleh calon dari daftar tunggu.
Kelion menilai hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Pasal 81 dan 82, yang mengatur mekanisme penetapan anggota DPRK jalur pengangkatan.
“Tidak ada celah untuk mengubah nama karena SK pansel dan SK bupati bukan sekadar rekomendasi,” tegasnya.
Soroti Representasi Suku dan Kuota Perempuan
Kelion juga menyoroti aspek keterwakilan suku dan perempuan dalam proses pengangkatan anggota DPRK.
Menurutnya, perubahan daftar nama dinilai tidak mencerminkan prinsip keadilan sebagaimana semangat Otonomi Khusus Papua, termasuk mengurangi kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.
“Suku Unaukam yang belum memiliki representasi justru tidak mendapat ruang, padahal itu sudah dipetakan oleh pemerintah daerah dan pansel,” katanya.
Ia mengingatkan agar keputusan tersebut tidak memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Ancaman Tempuh Jalur Hukum
Kelima calon menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan hak mereka.
“Kami sebagai warga negara akan mencari keadilan melalui jalur hukum,” ujar Kelion.
Hal senada disampaikan John Asso yang menilai gubernur tidak memiliki kewenangan mengganti nama calon yang telah ditetapkan melalui proses resmi.
“Kami mengikuti seluruh tahapan dari awal sampai pleno. Jangan sampai keputusan ini memicu konflik,” katanya.
Desakan Evaluasi SK Gubernur
Yuliana Murib dan Yemima Sobolim juga mengaku kecewa karena nama mereka tidak tercantum dalam SK terbaru meski telah melalui seluruh tahapan seleksi.
“Kami tinggal menunggu pelantikan. Kami berharap gubernur mengevaluasi dan mengembalikan nama sesuai SK pansel dan SK bupati,” ujar Yuliana.
Yemima menambahkan bahwa dirinya sebagai perempuan asli Yahukimo merasa haknya dikesampingkan.
“Kami mengingatkan agar keputusan ini tidak menimbulkan konflik. SK itu harus dikembalikan,” tegasnya.
Para calon mendesak Gubernur Papua Pegunungan segera meninjau ulang dan menganulir SK tersebut agar proses pelantikan anggota DPRK Yahukimo dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (bat)














