JAYAPURA, Papuaterkini.com – Pengadilan Tinggi Jayapura membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura terhadap terdakwa Suciyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.
Dalam putusan tingkat banding, majelis hakim menyatakan penuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima karena tenggang waktu pengaduan dinilai telah terlampaui.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 22/PID/2026/PT JAP yang diputus pada Senin, 18 Mei 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Buyung Dwikora SH MH, dengan anggota Sutrisno SH MH dan Tornado Edmawan SH MH.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jayapura melalui putusan Nomor 540/Pid.B/2025/PN Jap pada 5 Maret 2026 menyatakan Suciyanti terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan Pasal 310 ayat (1) KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan.
Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum Suciyanti yang dipimpin Yuliyanto SH MH mengajukan banding pada 10 Maret 2026.
Dalam memori bandingnya, pihak terdakwa menilai putusan pengadilan tingkat pertama tidak mempertimbangkan fakta persidangan secara menyeluruh. Selain itu, pihaknya menyoroti batas waktu pengaduan dalam perkara pencemaran nama baik yang merupakan delik aduan.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi kemudian menilai pengaduan korban telah melampaui batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (1) KUHP lama.
Berdasarkan pertimbangan hakim, peristiwa yang dianggap sebagai penghinaan terjadi pada 18 Maret 2024 di Kantor Bucen Travel, Kota Jayapura. Sementara laporan polisi baru dibuat pada 27 September 2024.
Majelis hakim menghitung tenggang waktu pengaduan enam bulan atau 180 hari sesuai ketentuan KUHP lama. Adapun rentang waktu antara peristiwa dan pelaporan tercatat mencapai 193 hari.
“Dengan demikian tenggang waktu untuk melakukan pengaduan sebagaimana dimaksud Pasal 74 ayat (1) KUHP lama telah terlampaui,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut.
Hakim menilai keterlambatan pengaduan tersebut berimplikasi pada tidak sahnya proses penyidikan yang dilakukan penyidik. Karena penyidikan dinilai tidak sah, maka proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum juga dinyatakan tidak sah.
Atas dasar itu, Pengadilan Tinggi Jayapura membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan amar menerima permohonan banding terdakwa, menyatakan penuntutan tidak dapat diterima, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu bolpoin merek Snowman BP-7 warna hitam dan satu stabilo warna biru hitam dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Kuasa hukum Suciyanti, Yuliyanto SH MH, mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Jayapura tersebut.
“Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura bijaksana sekali dengan menolak dakwaan jaksa. Tentu ini disambut baik oleh klien kami sebagai pencari keadilan, lantaran masih ada hakim yang punya nurani,” imbuhnya. (bat)














