JAYAPURA, Papuaterkini.com – Pemerintah Provinsi Papua kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Capaian tersebut menjadi opini WTP ketiga secara berturut-turut yang diraih Pemprov Papua sejak 2023.
Opini WTP diserahkan langsung oleh Anggota VI BPK RI, H. Fathan Subchi, kepada Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, dan Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, dalam Rapat Paripurna DPR Papua, Kamis (25/6/2026).
Dalam sambutannya, Fathan Subchi menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025, BPK memberikan opini WTP karena laporan keuangan dinilai telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan.
“Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Papua berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ketiga sejak tahun 2023. Kami memberikan apresiasi atas pencapaian tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, BPK mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua agar segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
BPK mencatat hingga Semester II Tahun 2025, Pemprov Papua telah menindaklanjuti 1.233 dari total 1.925 rekomendasi atau 64,05 persen. Angka tersebut masih berada di bawah target penyelesaian tindak lanjut BPK sebesar 80 persen.
Masih terdapat 447 rekomendasi (23,22 persen) yang tindak lanjutnya belum sesuai rekomendasi BPK dan 141 rekomendasi (7,32 persen) yang belum ditindaklanjuti.
Selain memberikan opini, BPK juga mengungkap sejumlah temuan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah. Di antaranya, masih terdapat kesalahan klasifikasi belanja pada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengakibatkan penyajian realisasi belanja tidak sesuai dengan jenis belanja yang semestinya.
BPK juga menemukan permasalahan dalam pengelolaan aset daerah berupa kendaraan dinas yang belum dapat ditelusuri keberadaannya serta terdapat kendaraan yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Papua agar menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh OPD meningkatkan kualitas proses penganggaran, melakukan verifikasi dokumen anggaran secara lebih cermat, serta segera melakukan penelusuran dan penyelesaian terhadap kendaraan dinas yang belum diketahui keberadaannya sesuai ketentuan pengamanan aset daerah.
Sementara itu, Gubernur Papua Matius D. Fakhiri menegaskan, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah daerah telah memenuhi kewajiban konstitusional dengan menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan.
“Laporan hasil pemeriksaan ini menjadi dasar evaluasi untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Provinsi Papua berkomitmen terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan melalui penguatan perencanaan berbasis kinerja, pengendalian intern, optimalisasi pendapatan daerah, efisiensi belanja, serta percepatan penyelesaian seluruh rekomendasi BPK,” kata Fakhiri.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Papua atas profesionalisme, pendampingan, dan masukan konstruktif selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kami berharap seluruh rekomendasi yang disampaikan menjadi pedoman dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Papua,” ujarnya.
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, menyambut baik raihan opini WTP tersebut. Menurutnya, LHP BPK bukan hanya menjadi bentuk pengakuan atas pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menjadi bahan introspeksi untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Rekomendasi yang disampaikan BPK, baik yang berkaitan dengan pengembalian kelebihan pembayaran maupun perubahan kebijakan, akan segera kami tindak lanjuti bersama Pemerintah Provinsi Papua sesuai fungsi pengawasan DPR Papua,” kata Denny.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadikan hasil pemeriksaan BPK sebagai momentum memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua. (bat)














