JAYAPURA, Papuaterkini.com – Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Jayawijaya, Ludya Eruleke Logo, S.STP., M.Si., terkait penetapan dirinya sebagai tersangka serta tindakan penyitaan dan pemeriksaan surat oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua.
Sidang yang berlangsung pada Jumat (3/7/2026) tersebut dipimpin Hakim Tunggal Rivai Rasid Tukuboya, S.H., dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Jap. Permohonan praperadilan diajukan melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Yuliyanto & Associates.
Dalam persidangan, pihak termohon diwakili tim kuasa hukum dari Polda Papua, sedangkan pemohon diwakili Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.H., Max Sujadi Mallu, S.H., Hermalina Wanggai, S.H., Agatha CSA, S.H., M.H., serta Yuliyanto, S.H., M.H.
Kuasa hukum pemohon berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap Ludya Eruleke Logo belum memenuhi ketentuan hukum acara pidana, baik secara formil maupun materiil.
Menurut mereka, objek surat yang diduga palsu belum dijelaskan secara jelas, sementara tindakan penyitaan dan pemeriksaan surat juga dinilai perlu diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan.
Selain itu, kuasa hukum menilai penyidik harus mampu membuktikan adanya unsur mens rea atau niat jahat, bukan hanya menguraikan akibat atau penggunaan surat yang dipersoalkan.
Yuliyanto menjelaskan, demi mengoptimalkan proses persidangan praperadilan yang memiliki batas waktu singkat, pihaknya memilih tidak mengajukan replik setelah menerima jawaban dari termohon.
Pemohon akan langsung memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan dokumen serta pendapat ahli pidana.
“Praperadilan ini bukan bentuk perlawanan terhadap proses hukum. Kami menghormati institusi Polri. Namun proses pidana harus dilakukan secara objektif, transparan, dan didasarkan pada pembuktian yang sah, termasuk adanya unsur niat jahat sebagaimana diatur dalam hukum pidana,” ujarnya.
Menurut kuasa hukum, perkara tersebut berkaitan dengan tindakan administrasi pemerintahan dalam rangka pengamanan aset Pemerintah Kabupaten Jayawijaya. Karena itu, tindakan kedinasan yang dilakukan tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana tanpa pembuktian yang kuat.
Mereka juga menilai perkara tersebut memiliki keterkaitan dengan sengketa perdata mengenai objek tanah di Jalan Bhayangkara, Wamena, yang sebelumnya telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung, sehingga proses pidana diharapkan tidak menjadi sarana menghidupkan kembali sengketa perdata yang telah berkekuatan hukum.
Usai sidang perdana, agenda persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian dari pihak pemohon dengan menghadirkan alat bukti surat serta keterangan ahli pidana. Kuasa hukum berharap proses praperadilan dapat berlangsung efektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara. (bat)














