JAYAPURA, Papuaterkini.com – Tim Kuasa Hukum Ludya Eruleke Logo, S.STP., M.Si., menilai jawaban Termohon dalam sidang praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Jap justru semakin menegaskan perlunya pengujian secara ketat terhadap legalitas penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik.
Dalam jawaban tertanggal 6 Juli 2026, Termohon meminta Pengadilan Negeri Jayapura menolak permohonan praperadilan, menyatakan penetapan tersangka terhadap Ludya Eruleke Logo sah menurut hukum, serta menyatakan penyitaan barang bukti telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa praperadilan bukan dimaksudkan untuk menghindari proses pidana, melainkan sebagai mekanisme hukum guna menguji apakah tindakan penyidik telah memenuhi prinsip due process of law, termasuk kecukupan alat bukti dan kepatuhan terhadap prosedur hukum.
“Yang diuji dalam praperadilan bukan banyaknya dokumen administrasi penyidikan, melainkan apakah sebelum penetapan tersangka telah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, relevan, dan mengarah kepada Pemohon,” ujar Tim Kuasa Hukum, Yuliyanto, SH, MH.
Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan kejelasan objek surat yang diduga dipalsukan. Menurut mereka, dalam perkara tersebut muncul penyebutan Surat Pemberitahuan Bupati Jayawijaya Nomor 600/488/BUP/2019 dan Nomor 600/491/BUP/2019, namun Termohon dinilai belum menjelaskan secara rinci surat mana yang menjadi objek dugaan pemalsuan, apakah dokumen asli atau salinan, serta bagian mana yang dianggap palsu.
Tim Kuasa Hukum juga menyoroti kronologi penyidikan. Mereka menyebut penetapan tersangka dilakukan pada 8 Juni 2026, sedangkan permohonan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap laptop baru diajukan pada 19 Juni 2026. Menurut mereka, bukti yang diperoleh setelah penetapan tersangka tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan penetapan yang telah dilakukan sebelumnya.
Dalam permohonannya, Tim Kuasa Hukum turut mempersoalkan penyitaan satu unit laptop milik Pemohon. Mereka menilai alasan adanya keadaan mendesak harus dibuktikan secara konkret, termasuk prosedur penyitaan, keberadaan saksi, berita acara, tanda terima, hingga rantai penguasaan barang bukti.
“Penyitaan perangkat elektronik pribadi memiliki konsekuensi terhadap hak privasi seseorang, sehingga legalitasnya harus diuji secara ketat, bukan hanya berdasarkan klaim administratif,” tegas Tim Kuasa Hukum.
Menurut mereka, praperadilan tidak bertujuan mengadili pokok perkara pidana, melainkan menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka maupun melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Melalui permohonan tersebut, Tim Kuasa Hukum meminta Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jayapura menguji secara objektif apakah sebelum penetapan tersangka telah tersedia minimal dua alat bukti yang sah, apakah objek dugaan pemalsuan telah jelas, apakah penyitaan dilakukan sesuai prosedur, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif berdasarkan hukum.
Di akhir keterangannya, Ludya Eruleke Logo menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan menggunakan hak-hak hukumnya secara konstitusional. Menurut Tim Kuasa Hukum, praperadilan merupakan upaya untuk memastikan penegakan hukum berlangsung secara adil, transparan, profesional, dan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law. (bat)














