JAYAPURA, Papuaterkini.com – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPR Papua menyampaikan pandangannya terhadap Rancangan Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan.
Fraksi PDI Perjuangan DPR Papua meminta agar pencabutan regulasi itu diikuti dengan pembentukan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Dana Abadi guna menjamin keberlanjutan pembangunan di Papua.
Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh pelapor fraksi, Graha Christy Mambay, dalam Rapat Paripurna DPR Papua yang membahas Rancangan Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Tahun Anggaran 2026.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Papua, Komisi III DPR Papua, pimpinan dan anggota DPR Papua, serta Sekretariat DPR Papua yang telah mempersiapkan pembahasan Raperda tersebut. Fraksi juga mengaku telah mencermati laporan hasil pembahasan Komisi III serta masukan dari berbagai mitra kerja.
Fraksi PDI Perjuangan berharap Dana Cadangan atau Dana Abadi nantinya benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan Orang Asli Papua (OAP), khususnya pada sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, Perda Nomor 1 Tahun 2010 beserta perubahannya sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi fiskal daerah, kebutuhan pembangunan, maupun perkembangan kebijakan Otonomi Khusus Papua yang telah mengalami perubahan signifikan.
“Pencabutan Perda diperlukan untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah, meningkatkan fleksibilitas anggaran, mengurangi dana yang mengendap, serta memastikan dana dapat dimanfaatkan secara efektif bagi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua,” kata Graha Christy Mambay ketika menyampaikan pandangan Fraksi PDI Perjuangan dalam rapat paripurna VI DPR Papua, Senin, 6 Juli 2026.
Fraksi menilai langkah pencabutan tersebut juga sejalan dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.
Setelah Perda dicabut, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar pengelolaan sisa Dana Cadangan dilakukan melalui mekanisme APBD secara lebih transparan, akuntabel, dan tetap berada dalam fungsi pengawasan DPR Papua.
Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua bersama Pemerintah Provinsi Papua segera menyusun Perdasus tentang Dana Abadi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021.
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban mengalokasikan sebagian APBD yang bersumber dari hasil eksploitasi sumber daya alam sebagai Dana Abadi untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Papua.
Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar pembentukan Perdasus Dana Abadi dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, termasuk menjadi bagian dari pembahasan Raperdasus tentang pengelolaan mineral dan batu bara (Minerba).
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemerintah Provinsi Papua menjelaskan secara terbuka total dana yang saat ini masih tersimpan dalam rekening Dana Cadangan. Menurut fraksi, nominal dana tersebut perlu dicantumkan secara jelas dalam Pasal 1 ayat (2) Raperdasi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.
Fraksi juga mengusulkan agar ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4) dalam draf Raperdasi dihapus karena dinilai tidak sesuai dengan substansi pencabutan peraturan.
Mengakhiri pandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa pencabutan Perda Dana Cadangan harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola keuangan daerah sekaligus memastikan seluruh dana yang tersedia benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, pembangunan ekonomi, dan kesejahteraan Orang Asli Papua secara berkelanjutan.
Sekadar diketahui, rapat paripurna VI ini dipimpin langsung Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai didampingi Wakil Ketua I Herlin Beatrix M Monim, Wakil Ketua II Mukry M Hamadi dan Wakil Ketua III H Supriyadi Laling serta Pj Sekda Papua, Christian Sohilait. (bat)














