JAYAPURA, Papuaterkini.com – Dewan Adat Wilayah Asei-Kleublow-Waena menggelar rapat adat yang dihadiri para Ondofolo dan kepala suku di Obhe-Onggi, Kampung Harapan, Kabupaten Jayapura, Jumat (31/7/2026).
Rapat adat tersebut membahas status kepemilikan tanah adat Henibi atau kawasan yang dikenal sebagai Kamp Wolker di Distrik Heram, Kota Jayapura, yang disebut tengah menjadi objek sengketa atau klaim kepemilikan di antara sejumlah pihak.
Pernyataan sikap hasil rapat dibacakan Jeverson Kere selaku Akhona Suku Kaigere Wilayah Heram. Dalam pernyataan tersebut, Dewan Adat menyampaikan sejumlah poin mengenai tatanan adat dan batas-batas wilayah ulayat yang mereka akui secara turun-temurun.
Jeverson mengatakan, berdasarkan hasil rapat adat, tanah adat Holo Kley disebut tidak termasuk dalam tatanan adat Heram. Sementara tanah adat Holongle, menurut pihaknya, tidak berbatasan langsung dengan tanah adat Henibi.
Ia mengatakan keputusan yang dihasilkan dalam rapat tersebut merupakan keputusan yang ditetapkan Dewan Adat Ohei-Onggi. Daftar Ondofolo, kepala suku dan peserta yang hadir juga disebut dilampirkan dalam dokumen hasil rapat.
Dewan Adat Tegaskan Status Tanah Henibi
Dalam pernyataan sikapnya, Dewan Adat juga menyoroti persoalan sebidang tanah berukuran sekitar 72 meter x 67 meter yang disebut sebagai milik Mundawan Manimbo.
Dewan Adat menyebut Bucktar Tabuni diduga telah memasuki atau menguasai lahan tersebut tanpa persetujuan pemilik yang diakui secara adat.
Menurut Jeverson, lahan yang menjadi persoalan tersebut merupakan bagian dari tanah adat Henibi milik Suku Kaigere yang kepemilikannya diwariskan secara turun-temurun dari almarhum Yakob Kaigere.
Atas persoalan itu, Dewan Adat meminta Lot Pepuho bertanggung jawab terkait sengketa tanah yang disebut melibatkan Bucktar Tabuni.
Dewan Adat juga meminta Bucktar Tabuni meninggalkan lokasi yang mereka nyatakan sebagai lahan milik Mundawan Manimbo.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dan sikap dari Dewan Adat Asei-Kleublow-Waena berdasarkan hasil rapat adat. Hingga berita ini disusun, keterangan atau tanggapan dari pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut belum dimuat.
Kepala Suku Puraro: Batas Tanah Sudah Diketahui Turun-temurun
Senada dengan keputusan rapat adat, Kepala Suku Puraro, Herman Puraro, mengatakan masyarakat adat tetap berpegang pada batas-batas tanah yang diwariskan leluhur secara turun-temurun.
Menurut Herman, masyarakat adat yang telah lama mendiami wilayah tersebut mengetahui sejarah maupun batas kepemilikan masing-masing wilayah ulayat.
“Kami sudah dari nenek moyang kami hidup dan besar di daerah ini. Jadi kami tahu di mana batas-batas kepemilikannya itu tetap,” ujar Herman.
Herman menjelaskan, wilayah yang menjadi pembahasan dalam rapat adat dikenal dengan nama Henibi. Menurutnya, wilayah tersebut berada pada batas antara tanah adat Suku Kaigere dan Suku Ongge.
Ia menyatakan, berdasarkan pengetahuan adat yang diwariskan secara turun-temurun, tidak ada pihak lain yang memiliki batas langsung di kawasan tersebut selain kedua suku itu.
“Henibi ini kepemilikannya itu Kaigere, terus nanti ke timur dia harus ketemu dengan Ongge,” katanya.
Herman pun menyatakan dukungan terhadap keputusan adat yang mengakui tanah Henibi sebagai bagian dari wilayah adat Suku Kaigere.
“Kami tahu dan kami paham dan tetap kami dukung di dalam melaksanakan kepemilikannya itu tetap milik Kaigere,” pungkasnya. (bat)














