Tim 10 Moker PTFI Serahkan Dokumen Legalitas Mogok Kerja dan Tuntutan Pekerja kepada Penasihat Presiden Said Iqbal

Ketua Tim 10, Billy Laly, dan Sekretaris Tim 10, Obet Mbiam Mbiam menyerahkan dokumen kepada Staf Khusus Presiden Said Ikbal.
banner 120x600

JAKARTA, Papuaterkini.com – Tim 10 Pekerja PT Freeport Indonesia (PTFI), Privatisasi, dan Kontraktor menyerahkan dokumen legalitas mogok kerja beserta formulasi tuntutan penyelesaian sengketa industrial kepada Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, melalui Staf Ahli Josefat Kway, S.Sos., di Jakarta, Rabu (4/8/2026).

Penyerahan dokumen tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian pertemuan yang sebelumnya dilakukan Said Iqbal dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Kabupaten Mimika dan manajemen PT Freeport Indonesia terkait penyelesaian sengketa industrial yang berawal dari aksi mogok kerja pekerja pada periode 2017 hingga 2026.

Dalam pertemuan tersebut, pihak pekerja diwakili Ketua Tim 10, Billy Laly, dan Sekretaris Tim 10, Obet Mbiam Mbiam, yang menyampaikan data lengkap serta formulasi tuntutan penyelesaian mewakili para pekerja yang memberikan mandat advokasi kepada Tim 10 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Billy Laly menjelaskan bahwa aksi mogok kerja pekerja memiliki dasar hukum yang sah dan didukung oleh sedikitnya 13 dokumen serta rekomendasi resmi dari sejumlah lembaga negara.

Dokumen tersebut antara lain Surat Dinas Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika tertanggal 28 Agustus 2017, dua rekomendasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada Presiden RI pada 31 Agustus dan 3 Oktober 2017, dua rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 23 Oktober 2017 dan 2 November 2018, surat dinas dan nota pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua tahun 2018 dan 2019, surat penegasan serta tanggapan Gubernur Papua pada 2018 dan 2026, laporan investigasi Inspektorat Provinsi Papua tahun 2021, hingga rekomendasi Kementerian Hukum dan HAM RI pada 8 April 2022.

Selain menyerahkan dokumen legalitas, Tim 10 juga menyampaikan klarifikasi hukum terkait kebijakan furlough yang diterapkan PT Freeport Indonesia.

Menurut Tim 10, kebijakan furlough secara sepihak dinilai bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Mereka juga berpendapat bahwa pengkategorian pekerja sebagai mangkir akibat mengikuti aksi mogok kerja yang dianggap sah merupakan kesalahan penerapan hukum sehingga keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) dinilai batal demi hukum.
Dalam dokumen tersebut, Tim 10 mengajukan tiga tuntutan utama kepada pemerintah dan pihak perusahaan.

Pertama, pemenuhan seluruh hak normatif pekerja, termasuk pembayaran upah dan hak-hak lainnya selama masa mogok kerja berlangsung serta pemulihan hubungan kerja dengan mengembalikan pekerja ke posisi semula tanpa intimidasi maupun sanksi.

Kedua, apabila penyelesaian dilakukan melalui mekanisme Perjanjian Bersama yang berujung pada pemutusan hubungan kerja, Tim 10 meminta pembayaran penuh hak-hak pekerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), uang penggantian hak (UPH), serta hak normatif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, Tim 10 mendorong penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat dengan mengedepankan prinsip keadilan, penghormatan terhadap hukum, dan solusi yang menguntungkan seluruh pihak (win-win solution).

Billy Laly berharap Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa industrial yang telah berlangsung selama hampir satu dekade tersebut secara adil dan bermartabat.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta mengedepankan rasa keadilan bagi seluruh pekerja,” ujar Billy Laly.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Freeport Indonesia terkait dokumen dan tuntutan yang disampaikan Tim 10 kepada Penasihat Presiden. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *