JAYAPURA, Papuaterkini.com – Kepolisian Daerah (Polda) Papua melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook yang diajukan mantan wartawan Stevanus Dumbon.
Laporan tersebut diterima pada 4 Agustus 2026 dan didaftarkan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/113/VIII/2026/SPKT/POLDA PAPUA.
Dalam pelaporan itu, Stevanus Dumbon didampingi Advokat Emma Wanggai, S.H. dari LBH Papua Justice & Peace sebagai kuasa pendamping hukum.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, perkara bermula dari diskusi di media sosial mengenai sejarah asal-usul masyarakat Sentani. Pelapor yang akrab disapa Steve Dumbon ini, menilai sebuah akun Facebook bernama “Putra Papua” mengunggah komentar yang diduga berisi penghinaan, umpatan, dan tuduhan yang menyerang kehormatan serta nama baiknya.
Emma Wanggai mengatakan setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum apabila merasa dirugikan akibat dugaan pencemaran nama baik.
Pihaknya, kata dia, menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan dan berharap Direktorat Reserse Siber Polda Papua menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, serta berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Emma Wanggai dalam keterangan tertulisnya.
LBH Papua Justice & Peace juga menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurutnya, diterimanya laporan polisi oleh SPKT merupakan awal dari proses hukum dan bukan merupakan pembuktian bahwa suatu tindak pidana telah terjadi.
Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Direktorat Reserse Siber Polda Papua terkait substansi laporan tersebut. (bat)














