WAMENA, Papuaterkini.com – Langkah Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan, Ismael Asso, yang mengadukan Gubernur Papua Pegunungan John Tabo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi mendapat tanggapan dari Ketua Fraksi Gabungan PDI Perjuangan dan Golkar DPR Papua Pegunungan, Hengky Bayage, MAP.
Hengky menilai langkah yang dilakukan Ismael Asso dengan membawa persoalan tersebut ke KPK merupakan tindakan yang keliru, terlebih karena MRP merupakan lembaga kultur yang memiliki tugas dan fungsi tersendiri dalam penyelenggaraan pemerintahan di Papua.
“Atas nama fraksi, kami menilai demo yang dilakukan Ismael Asso, Anggota MRPP ke KPK itu adalah kekeliruan dan tidak benar. Apalagi, tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi MRPP sebagai lembaga kultur,” kata Hengky Bayage, Minggu (9/8/2026).
Menurut Hengky, laporan tersebut juga perlu dilihat dalam konteks hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Pegunungan Tahun Anggaran 2025.
Ia menyebut DPR Papua Pegunungan baru saja membahas dan menerima hasil LKPD Provinsi Papua Pegunungan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“WTP itu bukan hal yang gampang. Kita harus memberikan apresiasi kepada Pemprov Papua Pegunungan yang meraih WTP, apalagi sebagai DOB baru, di mana belum berjalan normal, tetapi dalam penyelenggaraan pemerintahan, gubernur dan wakil gubernur bisa meraih WTP. Ini luar biasa dan patut diberikan apresiasi,” ujarnya.
Hengky menilai opini WTP merupakan fakta dari hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2025.
Menurutnya, hasil tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan Pemprov Papua Pegunungan telah melalui mekanisme pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Jadi, Pemprov Papua Pegunungan sudah berjalan dengan rambu-rambu yang diberikan oleh pusat melalui undang-undang. Pengelolaan keuangan Pemprov Papua Pegunungan tahun 2025 tidak ada masalah, apalagi hasil audit sudah memperoleh WTP,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hengky menyebut seluruh fraksi di DPR Papua Pegunungan telah menyatakan sikap terhadap LKPD Provinsi Papua Pegunungan Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, lima fraksi yang ada di DPR Papua Pegunungan telah menyetujui dan menerima hasil LKPD tersebut.
Karena itu, Hengky kembali menilai langkah Ismael Asso melaporkan Gubernur Papua Pegunungan ke KPK sebagai tindakan yang tidak tepat.
“Itu sangat keliru. Dia perlu evaluasi baik. Sebagai anggota MRPP, mestinya memberikan masukan secara elegan, bukan justru berkoar-koar dan lapor sepihak yang bukan kewenangannya,” katanya.
Hengky juga meminta agar setiap tudingan terhadap penyelenggara pemerintahan disertai dengan data dan bukti yang jelas.
“Tidak boleh menuduh tanpa data. Apalagi pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku di republik ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota MRP Papua Pegunungan Ismael Asso bersama Forum Warga Papua menyampaikan pengaduan kepada KPK terkait dugaan korupsi yang ditujukan kepada Gubernur Papua Pegunungan John Tabo.
Pengaduan tersebut kini menjadi perhatian publik dan mendapat respons dari berbagai pihak, termasuk DPR Papua Pegunungan. Namun, adanya pengaduan kepada KPK belum berarti bahwa pihak yang dilaporkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Penilaian atas dugaan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses pemeriksaan dan bukti yang tersedia. (bat)














