LBH Papua Justice & Peace Desak Disnaker Kota Jayapura Terbitkan Anjuran Kasus Ita Yulianti Vs PT Marga Nusantara Jaya 

Direktur LBH Papua Justice & Peace Yuliyanto, SH, MH.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Justice & Peace mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Jayapura segera menerbitkan dan menyampaikan anjuran tertulis dalam perselisihan hubungan industrial antara pekerja Ita Yulianti dengan PT Marga Nusantara Jaya Cabang Jayapura.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan LBH Papua Justice & Peace kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Jumat (14/8/2026).

LBH Papua Justice & Peace bertindak sebagai kuasa hukum Ita Yulianti dalam perkara perselisihan hubungan industrial tersebut.

Direktur LBH Papua Justice & Peace, Yuliyanto, S.H., M.H., mengatakan surat itu disampaikan setelah proses penyelesaian melalui perundingan bipartit dan mediasi tidak menemukan titik temu.

Sebelumnya, pihak pekerja telah melakukan perundingan bipartit sebanyak dua kali, yakni pada 30 April 2026 dan 22 Mei 2026. Namun, kedua perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Selanjutnya, pada 4 Juni 2026, kuasa hukum Ita Yulianti mengajukan permohonan pencatatan dan mediasi kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura.

Proses mediasi kemudian berlangsung pada 11 Juni, 17 Juni, dan 25 Juni 2026. Mediasi dipimpin Mediator Disnaker Kota Jayapura, Michael Awi, dan dihadiri pihak pekerja serta PT Marga Nusantara Jaya.

Dalam mediasi terakhir pada 25 Juni 2026, mediator menyatakan proses mediasi gagal karena para pihak tidak mencapai kesepakatan. Mediator juga menyampaikan akan memberikan anjuran kepada para pihak.

“Kami menghormati proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja. Namun setelah mediasi dinyatakan gagal, anjuran tertulis tidak boleh dibiarkan menggantung. Pekerja membutuhkan kepastian hukum agar dapat menentukan langkah hukum berikutnya,” tegas Yuliyanto.

Menurut LBH Papua Justice & Peace, kejelasan mengenai anjuran tertulis penting bagi pekerja karena menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

LBH menilai belum adanya kejelasan mengenai anjuran sejak mediasi dinyatakan gagal pada 25 Juni 2026 berpotensi menghambat pekerja memperoleh kepastian dalam memperjuangkan haknya.

“Yang diminta bukan sesuatu di luar prosedur, melainkan dokumen resmi hasil proses mediasi yang memang menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ujar Yuliyanto.

LBH Papua Justice & Peace merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Dalam ketentuan tersebut, apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, mediator mengeluarkan anjuran tertulis kepada para pihak. Anjuran tersebut disampaikan kepada para pihak dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Mediator juga memiliki batas waktu dalam menyelesaikan tugas penyelesaian perselisihan sejak menerima pelimpahan perkara.

Karena itu, LBH Papua Justice & Peace meminta Disnaker Kota Jayapura segera memberikan kepastian mengenai status anjuran yang dijanjikan setelah mediasi 25 Juni 2026.

Apabila terdapat kendala administratif maupun alasan lain yang menyebabkan anjuran belum diterbitkan, LBH meminta penjelasan tersebut disampaikan secara tertulis kepada pihak pekerja.

Dalam perselisihan tersebut, pihak Ita Yulianti tetap meminta agar hak-haknya sebagai pekerja dipenuhi.

Hak yang diminta antara lain pembayaran sisa kontrak selama empat bulan gaji, pembayaran gaji bulan April yang belum diterima, serta upah proses.

LBH Papua Justice & Peace menegaskan bahwa proses administrasi penyelesaian perselisihan tidak seharusnya menjadi hambatan baru bagi pekerja untuk memperoleh kepastian hukum.

Pihaknya kini menunggu tanggapan resmi dari Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura.
Apabila tidak ada kejelasan, LBH Papua Justice & Peace menyatakan akan mempertimbangkan langkah administratif maupun hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan hak-hak Ita Yulianti sebagai pekerja tetap mendapatkan perlindungan hukum.

Kronologi Perselisihan Ita Yulianti dan PT Marga Nusantara Jaya
30 April 2026: Perundingan bipartit pertama antara pekerja dan PT Marga Nusantara Jaya tidak mencapai kesepakatan.
22 Mei 2026: Perundingan bipartit kedua kembali tidak menemukan titik temu.
4 Juni 2026: Kuasa hukum Ita Yulianti mengajukan permohonan pencatatan dan mediasi ke Disnaker Kota Jayapura.
11 Juni 2026: Mediasi pertama dilaksanakan.
17 Juni 2026: Mediasi kedua dilaksanakan.
25 Juni 2026: Mediasi ketiga dilaksanakan dan dinyatakan gagal. Mediator menyampaikan akan memberikan anjuran.
14 Agustus 2026: LBH Papua Justice & Peace mengirimkan surat kepada Kepala Disnaker Kota Jayapura untuk meminta kejelasan penerbitan dan penyampaian anjuran tertulis. (bat)

Ketua LBH Papua Justice & Peace, Yuliyanto, S.H., M.H., menyampaikan desakan agar Disnaker Kota Jayapura segera menerbitkan anjuran tertulis dalam perselisihan Ita Yulianti dengan PT Marga Nusantara Jaya. (Foto: Dok. LBH Papua Justice & Peace)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *