DPR Papua Minta RUU Masyarakat Adat Diselaraskan dengan UU Otsus Papua

Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix M Monim.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR Papua) meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelaraskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dengan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Penyelarasan tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya konflik norma hukum, tumpang tindih regulasi, serta kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Papua.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua I DPR Papua Herlin Beatrix M Monim, dalam forum dialog pembahasan RUU Masyarakat Adat bersama Baleg DPR RI, pemerintah daerah, dan sejumlah pemangku kepentingan, Jumat (7/8/2026).

Herlin mengatakan, pembahasan RUU Masyarakat Adat merupakan momentum penting untuk memperkuat pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di Indonesia, khususnya di Tanah Papua.

Namun, menurutnya, regulasi nasional tersebut harus tetap memperhatikan kekhususan Papua yang telah diatur melalui UU Otsus beserta berbagai aturan turunannya.
Jangan Sampai Tumpang Tindih dengan Otsus

Herlin menegaskan, pembahasan RUU Masyarakat Adat tidak boleh mengabaikan kekhususan regulasi yang telah berlaku di Papua, termasuk UU Otsus serta aturan pelaksanaannya.

“Bagi kami di Papua, yang terpenting adalah bagaimana memperhatikan kekhususan yang telah diatur dalam UU Otsus dan PP pelaksanaannya. RUU Masyarakat Adat harus disinkronkan agar tidak terjadi tumpang tindih norma dan aturan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, serta tidak mengurangi kewenangan yang telah diberikan kepada Provinsi Papua,” ujar politisi Partai NasDem ini.

Ia menjelaskan, UU Otsus telah memberikan sejumlah jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat Papua. Ketentuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui berbagai regulasi daerah, termasuk Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang menjadi bagian dari kerangka hukum kekhususan Papua.

Karena itu, Herlin meminta Baleg DPR RI memastikan substansi RUU Masyarakat Adat tidak justru bertentangan dengan kerangka hukum yang telah dibangun melalui Otsus Papua.

Herlin juga mengingatkan agar RUU Masyarakat Adat tidak menerapkan pendekatan yang seragam untuk seluruh wilayah Indonesia tanpa mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, dan hukum adat masing-masing daerah.

Menurutnya, Papua memiliki karakteristik masyarakat adat yang sangat beragam dan kompleks. Keragaman tersebut harus menjadi pertimbangan dalam merumuskan norma mengenai masyarakat hukum adat dalam RUU tersebut.

“Sangat sulit ketika satu undang-undang diseragamkan secara nasional. Papua memiliki lebih dari 285 suku dengan kerumitan dan karakteristik khusus. Oleh karena itu, penyusunan RUU ini harus memperhatikan kekhususan Papua dan tidak bisa disamaratakan,” tegas Herlin.

Selain persoalan kekhususan regulasi, ia menyoroti pentingnya kejelasan mengenai definisi dan kriteria subjek hukum masyarakat adat dalam RUU tersebut.

Menurut Herlin, persoalan penetapan kriteria Orang Asli Papua (OAP), termasuk aspek garis keturunan, masih menjadi isu penting yang membutuhkan pembahasan secara hati-hati dan kontekstual.

“Penetapan kriteria subjek hukum masyarakat adat dalam RUU ini benar-benar memperhatikan garis keturunan dan hukum adat yang berlaku secara kontekstual di Papua,” ujarnya.

Ia berharap seluruh masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat Papua dapat diakomodasi secara terperinci dalam draf RUU Masyarakat Adat.

Dengan demikian, kata Herlin, regulasi nasional yang nantinya disahkan dapat berjalan harmonis dengan kerangka Otsus Papua sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.

“Kami berharap masukan dari daerah dapat diakomodasi secara terperinci dalam draft RUU Masyarakat Adat, sehingga regulasi nasional yang dihasilkan nantinya dapat berjalan harmonis dengan kerangka Otsus Papua,” pungkasnya. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *