JAYAPURA, Papuaterkini.com — DPR Papua bersama Pemerintah Provinsi Papua menandatangani persetujuan bersama atas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna DPR Papua, Kamis (24/9/2026), yang dipimpin Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai. Hadir dalam kesempatan tersebut Gubernur Papua Matius D. Fakhiri, Wakil Gubernur Papua Aryoko A.F. Rumaropen, Pj Sekda Papua Christian Sohilait serta jajaran pimpinan DPR Papua.
Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Gubernur Papua Matius D. Fakhiri bersama Wakil Gubernur Papua Aryoko A.F. Rumaropen dan Pj Sekda Papua Christian Sohilait. Dari DPR Papua, penandatanganan dilakukan Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai bersama Wakil Ketua I Herlin Beatrix M. Monim, Wakil Ketua II Mukry M. Hamadi dan Wakil Ketua III H. Supriyadi Laling.
Dalam sambutannya, Denny Henrry Bonai mengatakan pembahasan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia menyampaikan, Gubernur Papua melalui surat Nomor 900.1 tanggal 18 September 2026 telah menyampaikan rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 untuk dibahas bersama Badan Anggaran DPR Papua dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua.
“Perubahan anggaran dilakukan karena terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi penetapan belanja dan pembiayaan dalam APBD sebelumnya,” kata Denny dalam sambutannya.
Pendapatan Papua Naik Rp433 Miliar
Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, asumsi pendapatan daerah mengalami peningkatan sekitar 21,32 persen, atau bertambah lebih dari Rp433 miliar. Pendapatan daerah yang sebelumnya diproyeksikan sekitar Rp2,03 triliun meningkat menjadi sekitar Rp2,46 triliun.Kenaikan tersebut antara lain berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.
PAD meningkat dari sekitar Rp563,4 miliar menjadi Rp635,6 miliar, atau bertambah sekitar Rp72,1 miliar atau 12,8 persen.
Sementara itu, pendapatan transfer meningkat sekitar Rp361,1 miliar, dari sebelumnya sekitar Rp1,4 triliun menjadi Rp1,8 triliun.
Pendapatan transfer dari pemerintah pusat juga mengalami peningkatan sekitar Rp324,1 miliar, dari proyeksi awal sekitar Rp1,3 triliun menjadi sekitar Rp1,7 triliun.
Dana Otsus Bertambah Rp300,6 Miliar
Salah satu komponen yang mengalami peningkatan cukup besar adalah Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Dana Otsus yang sebelumnya diproyeksikan sekitar Rp554,6 miliar bertambah sekitar Rp300,6 miliar atau 54,20 persen, sehingga menjadi sekitar Rp855,2 miliar.
Selain itu, Dana Alokasi Umum (DAU) juga mengalami peningkatan. DAU yang semula diproyeksikan sekitar Rp707,2 miliar bertambah sekitar Rp77,07 miliar atau 10,75 persen menjadi sekitar Rp794,3 miliar. Namun, pendapatan transfer antar daerah mengalami penurunan sekitar Rp35 miliar atau 22,32 persen, dari sekitar Rp156,8 miliar menjadi sekitar Rp121,8 miliar.
Belanja Daerah Naik Rp766 Miliar
Denny menjelaskan, perubahan APBD juga berdampak pada peningkatan belanja daerah.
Total belanja daerah mengalami kenaikan sekitar 33,76 persen, atau lebih dari Rp766 miliar, dari sebelumnya sekitar Rp2,2 triliun menjadi sekitar Rp3,03 triliun.
Kenaikan tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer.
Belanja operasi meningkat sekitar Rp608,2 miliar, dari sekitar Rp2,04 triliun menjadi Rp2,6 triliun.
Sementara belanja modal mengalami peningkatan sekitar Rp147,6 miliar, dari sebelumnya sekitar Rp79,1 miliar menjadi Rp226,7 miliar.
Adapun belanja tak terduga justru mengalami penurunan sekitar Rp1,9 miliar, dari Rp8 miliar menjadi Rp6,1 miliar.
Belanja transfer juga meningkat sekitar Rp2,8 miliar, dari Rp138,2 miliar menjadi sekitar Rp141,5 miliar.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan bertambah sekitar Rp323,5 miliar, dari sebelumnya sekitar Rp249,1 miliar menjadi sekitar Rp582,7 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp10 miliar.
DPR Papua Tekankan Manfaat Anggaran
Denny menegaskan, perubahan KUA dan PPAS harus menghasilkan dokumen anggaran yang realistis, terukur, konsisten dan dapat dilaksanakan.
Menurut dia, setiap anggaran yang dialokasikan harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan kebutuhan masyarakat Papua.
“Kami berharap setiap rupiah yang dianggarkan memiliki hubungan yang jelas dengan kebutuhan masyarakat Papua. Perubahan tidak hanya dilihat dari sisi penyerapan anggaran, tetapi juga dari sisi hasil dan manfaat pembangunan,” tegasnya.
Ia mengatakan, seluruh rencana perubahan APBD Papua 2026 telah dituangkan dalam rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD yang sebelumnya dibahas oleh Badan Anggaran DPR Papua bersama TAPD Provinsi Papua. (bat)















