JAKARTA, Papuaterkini.com – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan 52.325 guru binaan yang ditetapkan sebagai peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2026.
Pengumuman peserta tersebut dirilis secara serentak pada 6 November 2026. Para guru yang telah ditetapkan sebagai peserta diminta segera mengecek status kepesertaan melalui akun masing-masing dan mempersiapkan proses lapor diri.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Prof. Amin Suyitno, mengatakan pelaksanaan PPG Daljab merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kompetensi sekaligus kesejahteraan guru.
“Alhamdulillah, sesuai Asta Cita kedelapan Presiden, Kemenag kembali menggelar PPG untuk peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru. Sebanyak 52.325 guru binaan Kemenag ditetapkan sebagai peserta PPG Daljab Tahun 2026. Kami ucapkan selamat kepada seluruh peserta,” ujar Amin Suyitno di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Dari total peserta tersebut, sebanyak 38.695 merupakan guru madrasah, yang terdiri atas 23.217 guru mata pelajaran agama dan 15.478 guru mata pelajaran umum. Selain itu, terdapat 11.630 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum.
Peserta lainnya meliputi 1.500 guru Pendidikan Agama Kristen, 356 guru Pendidikan Agama Katolik, serta 144 guru Pendidikan Agama Buddha. Amin menjelaskan, peserta dapat memeriksa status kepesertaan melalui sejumlah platform sesuai dengan kategori guru.
Guru madrasah dapat mengakses akun EMIS GTK, guru PAI melalui akun SIAGA, sedangkan guru Pendidikan Agama Kristen, Katolik, dan Buddha dapat mengeceknya melalui akun SIMPATIKA.
Menurut Amin, kegiatan perkuliahan dan pendalaman materi PPG Daljab 2026 dijadwalkan dimulai secara serentak pada 16 November 2026. Pelaksanaannya akan melibatkan 63 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) mitra Kementerian Agama di seluruh Indonesia.
“Kami berharap para guru dapat memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya untuk terus mengasah kompetensi pedagogik maupun profesional, demi mencetak mutu pendidikan keagamaan yang semakin unggul dan bermartabat,” katanya.
Lapor Diri Dibuka 9-12 November 2026
Kemenag mengimbau seluruh peserta yang dinyatakan lulus agar segera mengikuti saluran komunikasi LPTK penempatan, baik melalui grup WhatsApp maupun Telegram, sesuai informasi yang tercantum dalam akun EMIS GTK atau SIAGA.
Khusus guru madrasah, peserta diwajibkan menyiapkan dokumen lapor diri yang terdiri atas dokumen administratif dan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Dokumen administratif yang harus disiapkan meliputi:
Ijazah pendidikan terakhir, asli atau legalisasi instansi berwenang.
Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah, jika ada.
Transkrip nilai pendidikan terakhir, asli atau legalisasi.
Hasil pindai KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.
Fotokopi akreditasi program studi atau perguruan tinggi.
Pas foto terbaru ukuran 3×4 cm, berwarna, sebanyak satu lembar, mengenakan kemeja dan jas gelap dengan latar belakang merah. Pria menggunakan dasi, sedangkan wanita mengenakan kerudung sesuai ketentuan.
Sementara itu, dokumen RPL yang perlu dipersiapkan mencakup Surat Keputusan (SK) Mengajar dari atasan langsung, seperti ketua yayasan atau kepala madrasah/sekolah, maksimal enam tahun terakhir.
Peserta juga harus menyiapkan perangkat pembelajaran berupa program tahunan (Prota), program semester (Promes), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) atau modul ajar, materi ajar, Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD), alat peraga atau media pembelajaran, serta instrumen penilaian untuk maksimal 12 semester.
Selain itu, diperlukan sertifikat, piagam, atau surat keterangan kegiatan ilmiah dari KKG/MGMP atau forum sejenis untuk maksimal 12 semester.Dokumen lainnya berupa surat keterangan dari kepala madrasah/sekolah atau bagian tata usaha mengenai keaktifan manajerial di kelas, minimal satu kali dalam setahun.
Peserta juga diwajibkan melampirkan minimal satu karya inovasi pembelajaran mandiri, seperti modul pembelajaran, video pembelajaran, penelitian tindakan kelas (PTK), atau karya lainnya.
“Seluruh dokumen tersebut wajib diunggah pada tautan lapor diri masing-masing LPTK pada tanggal 9-12 November 2026,” tutup Amin Suyitno.
Kemenag mengingatkan seluruh peserta agar memperhatikan jadwal dan kelengkapan dokumen sehingga proses administrasi PPG Daljab 2026 dapat berjalan lancar. (Sumber: Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama)















