Banyak masyarakat umum menanyakan, apa sih kerjanya KPU sebelum ada pemilihan. Datang ke kantor lalu habis bulan gajian, ternyata hal tersebut tidaklah benar. Agar masyarakat memahami tugas dan kinerjanya, berikut media papuaterkini.com mengangkatnya bersama Devisi Teknis Penyelengara KPU Provinsi Papua.
Laporan: Anang Budiono
Sore hari pada Kamis (1/10/2026) saya mendatangi kantor KPU provinsi Papua. Tujuan kesana ingin melihat dari dekat, apa saja kegiatan yang dilakukan penyelengara pemilu ini. Awalnya saya berfikir mungkin tidak terlalu banyak yang dikerjakan karena belum masa pemilihan. Ternyata dugaan saya keliru, karena saat tidak masa pemilihan (di luar tahapan Pemilu atau Pilkada), KPU tetap menjalankan tugas administratif, evaluasi, serta persiapan berkelanjutan.
Saya berbincang dengan, Abdul Hadi, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Papua.
Dikatannya, pemutakhiran data pemilih dan pemutakhiran data partai politik adalah proses rutin yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk menjaga keakuratan dan validitas data kepemiluan di luar tahapan pemilihan umum.
“Pemutakhiran data ini memastikan data partai politik tetap akurat, mendukung konsolidasi internal, serta menciptakan tata kelola pemilu yang transparan dan berintegritas” ujar Abdul Hadi.

Wartawan Papuaterkini.com, Anang Budiono saat bincang bincang dengan Abdul Hadi Devisi Teknis Penyelenggara KPU Papua.
Kata Abdul, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) kegiatan memperbarui data pemilih untuk mengakomodir penambahan pemilih baru, penghapusan pemilih yang tidak memenuhi syarat (seperti meninggal dunia atau alih status menjadi TNI/Polri), serta perbaikan elemen data pemilih.
Tujuannya menjaga daftar pemilih tetap mutakhir sehingga mempermudah penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu atau pemilihan kepala daerah berikutnya.
Devisi Teknis Penyelenggara juga melakukan bedah buku tentang Pasal 24 ayat (5) dan Pasal 35 ayat (4) dalam PKPU No. 5 Tahun 2022: yang poin-poinnya meliputi,
a. penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi;
b. pendaftaran dan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;
c. pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan;
d. pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi penghitungan suara;
e. penetapan dan pendokumentasian hasil Pemilu dan Pemilihan;
f. pelaporan dana kampanye; dan
g. penggantian antarwaktu anggota DPR dan DPD.
Saat disinggung tentang model pemilu tahun 2029 mendatang yang berbeda dengan yang sebelumnya, dimana putusan MK nomer 135/PUU-XXII/2024 memutuskan memisahkan antara Pemilu Nasional (Pilpres, DPR-RI dan DPD RI) dengan Pemilu Daerah (DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kepala Daerah).
Abdul Hadi menjawab singkat kalo soal itu pihaknya menunggu hasil regulasi dari KPU pusat saja. (*)















