Fraksi Golkar DPR Papua Dukung Pencabutan Perda Dana Cadangan, Minta Sisa Dana Diprioritaskan untuk Program Papua Cerah

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Papua, Jansen Monim menyampaikan pandangan umum fraksinya dalam rapat paripurna VI, Senin, 6 Juli 2026.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Fraksi Partai Golkar DPR Papua menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan.

Dukungan tersebut disampaikan dalam Pandangan Umum Fraksi Golkar pada Rapat Paripurna VI DPR Papua yang dibacakan Juru Bicara Fraksi Golkar, Jansen Monim, ST., MM.

Fraksi Golkar mengapresiasi penjelasan Gubernur Papua mengenai urgensi pencabutan Perda Dana Cadangan yang sebelumnya disampaikan dalam Rapat Paripurna V pada 26 Juni 2026.

Menurut Fraksi Golkar, pencabutan regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan pemanfaatan sisa dana cadangan guna mendukung berbagai program prioritas Pemerintah Provinsi Papua.

Dalam pandangannya dijelaskan bahwa dana cadangan merupakan dana yang disisihkan untuk membiayai kebutuhan yang memerlukan anggaran besar dan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.

“Setelah Perda dicabut, sisa dana cadangan dapat dialihkan kembali ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dapat dimanfaatkan untuk membiayai program-program baru yang menjadi prioritas pemerintah daerah,” kata Jansen Monim, pelapor Fraksi Partai Golkar DPR Papua.

Fraksi Golkar juga menegaskan bahwa mekanisme pencabutan Peraturan Daerah saat ini harus dilakukan melalui pembentukan Perda pencabutan yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPR Papua. Hal tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016 yang menghapus kewenangan pembatalan Perda secara administratif oleh pemerintah pusat.

Pada prinsipnya, Fraksi Golkar mendukung langkah Gubernur Papua untuk mengoptimalkan seluruh sumber daya daerah, termasuk pemanfaatan dana cadangan, guna membiayai program-program strategis dalam mewujudkan visi “Papua Cerah”, terutama yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan Orang Asli Papua (OAP).

Berdasarkan hasil rapat kerja Komisi III DPR Papua bersama mitra kerja eksekutif dan tim penyusun Raperda pada 29 Juni hingga 3 Juli 2026, Fraksi Golkar menyampaikan lima rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Papua. Pertama, menyetujui Rancangan Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2010 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya di Badan Musyawarah dan Paripurna DPR Papua.

Selanjutnya, Fraksi Golkar meminta agar setelah pencabutan Perda, pengelolaan sisa dana cadangan dilakukan melalui mekanisme APBD dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi. Pemanfaatan dana tersebut juga diminta difokuskan pada program-program prioritas yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, serta pemberdayaan ekonomi, khususnya bagi Orang Asli Papua.

Selain itu, Fraksi Golkar menegaskan pentingnya pengawasan DPR Papua terhadap seluruh proses pengelolaan sisa dana cadangan sesuai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Pemerintah Provinsi Papua juga direkomendasikan menyampaikan laporan berkala kepada DPR Papua mengenai penggunaan dana tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Melalui pandangan umum tersebut, Fraksi Partai Golkar berharap proses pencabutan Perda Dana Cadangan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum serta menghasilkan tata kelola keuangan daerah yang lebih efektif, akuntabel, dan mampu mendukung percepatan pembangunan Papua.

Sekedar diketahui, Rapat Paripurna VI DPR Papua ini, dipimpin langsung Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai didampingi Wakil Ketua I Herlin Beatrix M Monim, Wakil Ketua II Mukry M Hamadi dan Wakil Ketua III H Supriyadi Laling serta dihadiri Pj Sekda Papua, Christian Sohilait.(bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *