JAYAPURA, Papuaterkini.com – Fraksi Partai NasDem DPR Papua pada prinsipnya mendukung Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasi) tentang Pencabutan Perdasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Provinsi Papua.
Namun, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan penting yang menekankan aspek kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP).
Pandangan umum Fraksi NasDem tersebut disampaikan oleh juru bicara fraksi, Edward Norman Banua, ST, dalam Rapat Paripurna DPR Papua yang membahas Raperdasi pencabutan Dana Cadangan, Senin, 6 Juli 2026.
Fraksi NasDem mengapresiasi Komisi III DPR Papua yang telah melakukan pembahasan secara komprehensif melalui rapat dengar pendapat, pendalaman materi, serta pembahasan bersama organisasi perangkat daerah dan mitra kerja terkait.
Selain itu, Fraksi NasDem juga telah mencermati penjelasan Gubernur Papua, laporan Komisi III, hasil rapat Badan Anggaran DPR Papua bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga pembahasan internal fraksi.
Menurut Fraksi NasDem, Dana Cadangan yang dibentuk melalui Perdasi Nomor 1 Tahun 2010 merupakan instrumen fiskal jangka panjang yang lahir sebagai tindak lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan dan semangat pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.
Dana tersebut dibentuk untuk menjamin keberlanjutan pembiayaan pembangunan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pembangunan sosial budaya, pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya Orang Asli Papua, serta pembiayaan pelayanan dasar.
“Karena itu, Fraksi NasDem menegaskan bahwa tujuan mulia pembentukan Dana Cadangan harus tetap menjadi landasan utama meskipun Perdasi tersebut nantinya dicabut,” kata Edward Norman Banua dalam pandangan umum fraksinya.
Meski mengapresiasi hasil pembahasan Komisi III yang menyebut pencabutan Perdasi didasarkan pada perubahan regulasi nasional, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), keterbatasan ruang fiskal, serta optimalisasi pengelolaan keuangan daerah, Fraksi NasDem meminta Pemerintah Provinsi Papua memberikan penjelasan lebih rinci mengenai rekomendasi BPK Tahun 2012 yang dijadikan salah satu dasar pencabutan Perdasi.
Fraksi NasDem meminta Gubernur Papua menjelaskan secara utuh kronologi tindak lanjut rekomendasi tersebut sejak diterbitkan pada 2012 hingga diajukannya Raperdasi pada tahun 2026.
“Penjelasan tersebut dinilai penting agar DPR Papua mengetahui apakah rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti, masih berproses, atau telah dinyatakan selesai oleh BPK,” tandasnya.
Selain itu, Fraksi NasDem juga meminta Pemerintah Provinsi Papua menjelaskan perubahan kondisi hukum, regulasi nasional maupun kondisi fiskal daerah yang menyebabkan usulan pencabutan Perdasi baru diajukan lebih dari satu dekade setelah rekomendasi BPK diterbitkan.
“DPR Papua harus memperoleh dasar hukum dan argumentasi yang komprehensif agar keputusan yang diambil benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Papua,” ujarnya.
Fraksi NasDem juga meminta Pemerintah Provinsi Papua melampirkan dokumen pendukung berupa penjelasan atau rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait mekanisme pencabutan Perdasi dan penggunaan Dana Cadangan setelah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Selain itu, Fraksi NasDem meminta adanya kepastian bahwa Dana Cadangan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus tetap digunakan sesuai tujuan, prinsip, dan peruntukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, meskipun nantinya dikelola melalui mekanisme APBD.
Fraksi NasDem juga meminta Pemerintah Provinsi Papua menyampaikan sejarah penggunaan Dana Cadangan sejak pertama kali dibentuk, perkembangan saldo setiap tahun, saldo terakhir, manfaat yang telah dihasilkan, hingga proyeksi manfaat yang akan diterima masyarakat apabila dana tersebut digunakan setelah pencabutan Perdasi.
Menurut Fraksi NasDem, penggunaan Dana Cadangan harus tetap melalui mekanisme APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berada dalam pengawasan DPR Papua. Pemerintah juga diminta menyampaikan target pembangunan, kelompok penerima manfaat, serta mekanisme pengawasan agar penggunaan dana benar-benar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kesimpulannya, Fraksi NasDem menegaskan bahwa pencabutan Perdasi bukanlah tujuan akhir, melainkan harus menjadi langkah untuk memastikan Dana Cadangan benar-benar kembali kepada masyarakat Papua melalui peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur dasar, serta pemberdayaan ekonomi Orang Asli Papua.
Fraksi NasDem menyatakan dukungan terhadap Raperdasi tersebut hanya dapat diberikan apabila Pemerintah Provinsi Papua mampu menjamin bahwa pencabutan Perdasi dilakukan berdasarkan kebutuhan hukum yang jelas, didukung argumentasi yang kuat, memiliki kepastian tata kelola keuangan, serta memastikan seluruh Dana Cadangan dikelola secara transparan, akuntabel, dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Papua.
Melalui pandangan umum tersebut, Fraksi NasDem berharap pembahasan Raperdasi tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas sehingga menghasilkan produk hukum yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya Orang Asli Papua.
Sekadar diketahui, dalam rapat paripurna VI ini dipimpin langsung Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai didampingi Wakil Ketua I Herlin Beatrix M Monim, Wakil Ketua II Mukry M Hamadi, Wakil Ketua III H Supriyadi Laling dan Pj Sekda Papua, Christian Sohilait. (bat)














