JAYAPURA, Papuaterkini.com – Pengadilan Tinggi Jayapura menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wamena yang menyatakan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah melakukan wanprestasi dalam perkara pembayaran pekerjaan rehabilitasi berat SD Negeri Ilugwa, Distrik Ilugwa, Kabupaten Mamberamo Tengah.
Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 26/PDT/2026/PT JAP tertanggal 27 Juli 2026, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Wamena Nomor 12/Pdt.G/2025/PN Wmn.
Dalam amar putusan, Bupati Mamberamo Tengah bersama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Tengah diwajibkan membayar kerugian materiil kepada CV Pumarino sebesar Rp311.171.000 atas pekerjaan rehabilitasi berat SD Negeri Ilugwa yang hingga kini belum dibayarkan.
Putusan tersebut sekaligus mengakhiri penantian panjang selama 16 tahun bagi CV Pumarino untuk memperoleh kepastian hukum atas hak pembayaran pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Yuliyanto, SH, MH selaku Kuasa Hukum CV Pumarino dari Kantor Yuliyanto & Associates, dalam keterangan persnya, menyampaikan rasa syukur atas putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Jayapura.
Menurutnya, majelis hakim telah menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah terbukti melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada kliennya.
“Kami mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena Pengadilan Tinggi Jayapura telah memberikan kepastian hukum bahwa Pemerintah Daerah Mamberamo Tengah melakukan wanprestasi atas pekerjaan yang telah diselesaikan klien kami,” ujar Yuliyanto.
Pihak kuasa hukum berharap Bupati Mamberamo Tengah dapat menerima putusan tersebut dengan lapang dada dan segera menyiapkan anggaran untuk membayar kewajiban kepada CV Pumarino tanpa menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
Dijelaskan, seluruh fakta persidangan telah diperiksa secara terbuka di Pengadilan Negeri Wamena dan diperkuat kembali oleh Pengadilan Tinggi Jayapura. Meskipun putusan tidak mengabulkan tuntutan bunga maupun biaya perkara selama belasan tahun, pihak CV Pumarino mengaku tetap puas karena telah memperoleh kepastian hukum.
Selain perkara CV Pumarino, kuasa hukum juga menangani dua perkara lain dengan substansi serupa, yakni perkara Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Wmn yang diajukan CV Sirindu Rindu serta perkara Nomor 11/Pdt.G/2025/PN Wmn yang diajukan PT Kamang Wijaya Persada.
Kuasa hukum meminta Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah menggunakan hati nurani dalam menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kepada para kontraktor yang telah menunggu selama 16 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum juga meminta Kejaksaan Negeri Jayawijaya menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Ditambahkan, dugaan penyalahgunaan anggaran yang muncul dalam fakta persidangan perlu didalami melalui proses hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana, sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah maupun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Tengah terkait putusan Pengadilan Tinggi Jayapura tersebut maupun rencana langkah hukum selanjutnya. (bat)














