DPR Papua Pegunungan Luruskan Polemik Audit Pemprov, Hengky Jikwa: BPK Sudah Lakukan Pemeriksaan

Wakil Ketua I DPR Papua Pegunungan, Hengky Dani Yikwa.
banner 120x600

WAMENA, Papuaterkini.com – Wakil Ketua I DPR Papua Pegunungan, Hengky Dani Jikwa, memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang memuat pernyataan Ketua Fraksi NasDem DPR Papua Pegunungan Lenny Caroline Weya dan Anggota Komisi IV Fransina Daby terkait penilaian terhadap kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan.

Menurut Hengky, setiap anggota dewan memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, kritik maupun masukan. Namun, ia menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh anggota DPR tidak serta-merta menjadi sikap resmi lembaga apabila belum diputuskan melalui mekanisme rapat dan disampaikan oleh pimpinan DPR.

“Kritik, masukan maupun pendapat itu merupakan hal yang wajar. Hanya saja, di lembaga DPR ada pimpinan yang memiliki kewenangan menyampaikan sikap resmi lembaga berdasarkan hasil rapat. Karena itu kami perlu memberikan klarifikasi,” kata Hengky Jikwa, Selasa, 28 Juli 2026.

Hengky juga menjelaskan bahwa belum terakomodirnya sejumlah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPR bukan disebabkan oleh ketidakpedulian pemerintah daerah, melainkan akibat kondisi fiskal Papua Pegunungan yang masih terbatas karena adanya kebijakan efisiensi anggaran.

Menurutnya, sebagai daerah otonomi baru (DOB), Papua Pegunungan memiliki wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang besar, namun kapasitas anggaran daerah masih jauh dari harapan.

“Sebagai pimpinan DPR Papua Pegunungan, kami mengapresiasi langkah Gubernur dan Wakil Gubernur dalam mengatur keuangan daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengakomodasian Pokir tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan skala prioritas pembangunan.

Suasana rapat DPR Papua Pegunungan bersama mitra OPD membahas tindaklanjut LHP BPK RI.

BPK Sudah Melakukan Audit, Pemprov Raih Opini WTP

Menanggapi pernyataan yang meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI segera melakukan audit terhadap keuangan Pemprov Papua Pegunungan, Hengky menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut sebenarnya telah dilaksanakan.

Ia menyebutkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 bahkan telah diserahkan kepada DPR Papua Pegunungan dan saat ini sedang dibahas bersama organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.

“Baru kemarin kami menggelar rapat bersama mitra OPD untuk menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK RI. Puji syukur, meskipun sebagai daerah otonomi baru, Pemprov Papua Pegunungan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sehingga DPR Papua Pegunungan mengapresiasi Pemprov Papua Pegunungan yang meraih WTP dan berharap tahun-tahun berikutnya bisa mempertahankannya,” jelasnya.

Keterlambatan Pembayaran Dipengaruhi Kondisi Fiskal

Terkait keterlambatan pembayaran kegiatan rutin di lingkungan DPR Papua Pegunungan, Hengky mengatakan hal tersebut dipengaruhi kondisi fiskal daerah yang masih bergantung pada dana transfer pemerintah pusat.

Menurutnya, Papua Pegunungan belum memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memadai sehingga keterlambatan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) turut berdampak terhadap pembayaran berbagai kegiatan.

“Pemerintah terus mengupayakan pembayaran tersebut. Kegiatan DPR tetap berjalan normal, hanya saja pembayarannya mengalami keterlambatan karena transfer DAU juga terlambat dan jumlahnya terbatas. Hal itu juga sudah dijelaskan oleh Kepala BKAD dalam rapat,” katanya.

Hubungan Gubernur dan Wakil Gubernur Urusan Internal Pemerintahan
Hengky juga menanggapi isu mengenai pembagian kewenangan antara Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan. Menurutnya, hal tersebut telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan sehingga DPR tidak perlu mencampuri urusan internal pemerintahan.

“Itu merupakan urusan internal antara gubernur dan wakil gubernur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. DPR tidak perlu mengintervensinya,” tegasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan pembangunan di Papua Pegunungan saat ini tetap mengedepankan skala prioritas sesuai kemampuan keuangan daerah, termasuk pemanfaatan dana Otonomi Khusus yang dialokasikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Yang ada saat ini kita optimalkan sesuai prioritas pembangunan. Penggunaan dana Otsus juga mengikuti aturan, baik yang bersifat specific grant maupun block grant,” pungkas Hengky. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *