JAYAPURA, Papuaterkini.com – Pengadilan Negeri Jayapura mengabulkan gugatan sederhana yang diajukan Ny. Ahfad Marini terhadap Natalya L. Simorangkir dalam perkara wanprestasi.
Melalui Putusan Nomor 12/Pdt.G.S/2026/PN Jap tertanggal 23 Juli 2026, majelis hakim menyatakan tergugat terbukti melakukan wanprestasi dan menghukum tergugat untuk membayar uang sebesar Rp150.000.000 serta mengembalikan 35 gram logam mulia milik penggugat.
Putusan tersebut dibacakan setelah majelis hakim menilai bahwa tergugat tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diperjanjikan dengan penggugat.
Dalam proses persidangan, tergugat beberapa kali tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Setelah diajukan keberatan oleh kuasa hukum penggugat, pada agenda pemeriksaan saksi kedua belah pihak akhirnya hadir secara langsung sesuai ketentuan dalam mekanisme gugatan sederhana.
Kuasa Hukum Penggugat, Yuliyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019, yang pada prinsipnya mengharuskan para pihak hadir langsung di persidangan untuk mewujudkan penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Dalam persidangan terungkap bahwa tergugat menerima pinjaman berupa uang tunai sebesar Rp150 juta dan 35 gram logam mulia berdasarkan perjanjian yang disepakati para pihak. Namun hingga gugatan diajukan, kewajiban tersebut belum dipenuhi.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah alat bukti yang diajukan penggugat, antara lain perjanjian para pihak, bukti transfer, bukti penyerahan logam mulia, percakapan, surat somasi, serta keterangan saksi.
Berdasarkan fakta persidangan tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi. Pengadilan juga menghukum tergugat untuk membayar uang sebesar Rp150 juta dan mengembalikan 35 gram logam mulia kepada penggugat.
Menanggapi putusan tersebut, Yuliyanto menyatakan putusan ini menjadi penegasan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan wajib dilaksanakan dengan itikad baik.
“Putusan ini menunjukkan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah wajib dipenuhi dengan itikad baik. Pengadilan telah memberikan kepastian hukum bahwa pihak yang mengingkari kewajibannya harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. Kami berharap putusan ini dilaksanakan secara sukarela tanpa perlu dilakukan upaya eksekusi,” ujar Yuliyanto.
Menurutnya, putusan tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa setiap hubungan utang-piutang yang dituangkan dalam suatu perjanjian memiliki konsekuensi hukum dan wajib dipenuhi oleh para pihak sesuai kesepakatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak tergugat terkait putusan Pengadilan Negeri Jayapura maupun langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.(bat)














