DPR Papua Dukung Penangkapan Pemodal Pendulang Emas Ilegal

DPR Papua Dukung Penangkapan Pemodal Pendulang Emas Ilegal Wakil Ketua DPR Papua, Edoardus Kaize berbincang dengan salah seorang tokoh nelayan di Merauke, kemarin.
banner 120x600
banner 468x60
DPR Papua Dukung Penangkapan Pemodal Pendulang Emas Ilegal
Wakil Ketua DPR Papua, Edoardus Kaize berbincang dengan salah seorang tokoh nelayan di Merauke, kemarin.

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Langkah Polda Papua melakukan pinindakan terhadap pelaku ilegal maining di Korwai, termasuk menangkap Bos Ungke, selaku pemodal dan mengamankan tiga helikopter, beberapa hari lalu, tampaknya didukung oleh DPR Papua.

“Ya, kalau merugikan masyarakat adat, kami mendukung Polda Papua. Ya, baiknya ditahan saja,“ tegas Wakil Ketua I DPR Papua, Edoardus Kaize, Rabu (24/10).

Menurutnya, dalam pertambangan emas di Papua itu, harus diatur dengan baik, sehingga pemanfaatannya dapat dirasakan bagi masyarakat adat Papua.

“Jangan sampai pemodal itu, beri modal kepada masyarakat, kemudian masyarakat berkelahi dengan aparat, dengan pemerintah di sana, bahkan dengan masyarakat pemilik hak ulayat lokasi tambang setempat,“ katanya.

Untuk itu, ia mendukung langkah tegas yang dilakukan Polda Papua dengan melakukan penahanan terhadap pelaku ilegal maining tersebut, sehingga harus diatur prosesnya, termasuk mekanisme hingga masuk ke daerah tambang tersebut.

Sebab, lanjut Edo Kaize, sapaan akrabnya, masalah tambang itu, saat ini tengah booming, namun pemerintah tidak siap dengan aturan.

“Makanya, tahapan yang dilakukan Polda Papua itu, ada baiknya. Ditahan dulu sebelum ada mekanismenya, sebelum ada aturan yang mengatur tentang kita punya penambangan itu,“ tandasnya.

Edo Kaize, yang perlu ditertibkan adalah para pemodal yang melakukan penambangan secara liar, termasuk mekanisme perijinannya.

“Jadi, mereka tidak boleh masuk sembarangan secara liar. Itu tidak boleh,“ tandasnya.

Sebab, kata Edo Kaize, dalam pertambangan rakyat yang tengah booming itu, pemerintah daerah tidak mendapatkan apa-apa, terutama pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia mencontohkan, penambangan emas ilegal di Korwai, itu masuk dalam lima kabupaten, yakni Boven Digoel, Asmat, Mappi, Pegunungan Bintang dan Yahukimo.

“Boven Digoel misalnya, mereka berkomunikasi terkait tambang itu seperti apa? Asmat, Mappi dan Pegunungan Bintang, hanya dengar ada pertambangan emas di atas saja. Yahukimo mungkin ada langkah, karena aksesnya lewat sana,“ jelasnya.

Untuk itu, Edo Kaize mendesak Dinas ESDM Provinsi Papua harus segera membuat regulasi dan tanggap terhadap booming tambang emas ilegal itu, untuk sama-sama memberikan dukungan dan masukan serta solusinya.

“Sebab, Papua itu tambang emas bukan hanya di Nabire, Paniai. Tapi, semua diatas Tanah Papua semua ada emas. Jadi, regulasinya harus dibuat dari sekarang,“ pungkasnya.

Anggota Komisi II DPR Papua, Mustakim HR mengatakan, sebelum booming kasus pendulangan emas ilegal di sejumlah daerah di Papua, sebenarnya DPR Papua sudah bertindak untuk menyiapkan sebuah regulasi untuk mengatur pertambangan rakyat di Papua.

“Bahkan, saat ini raperdasus tentang pertambangan rakyat itu, tengah kita lakukan konsultasi publik atau sosialisasikan kepada masyarakat juga,“ kata Mustakim.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua tengah melakukan konsultasi publik di wilayah Meepago, yakni Timika dan Nabire.

Dengan adanya perdasus pertambangan rakyat itu, pihaknya menginginkan masyarakat pemilik hak ulayat bisa sejahtera di atas tanah sendiri, dengan mengelola potensi tambang emas itu.

“Kita tidak ingin, mereka punya hak ulayat, tapi yang menambang bukan masyarakat adat Papua, tapi justru orang luar. Kita tahu justru orang pemilik tambang kelaparan dan mendapat harga bapok yang sangat mahal. Itu yang tidak kita inginkan,“ pungkasnya. (bat)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *