SENTANI, Papauterkini.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Jayapura dan Dinas Kominfo (Diskominfo) Kabupaten Jayapura menandatangani nota kesepahaman kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penyebarluasan informasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), di Hotel Horex, Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu, 20 April 2022.
MoU itu ditandatangani langsung oleh Kepala BNN Kabupaten Jayapura Arianto Rifai, SPd dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura Gustaf Griapon, ST. Kerjasama itu, menyangkut penyebarluasan informasi tentang P4GN. Yakni, publikasi konten-konten berisi P4GN, yang disebarkan melalui sarana milik Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura seperti Radio Khenambay Umbay, Sentani TV dan Videotron.
Kepala BNN Kabupaten Jayapura, Arianto Rifai mengatakan, penandatanganan MoU itu merupakan perintah langsung dari pusat, BNN RI telah melakukan kerjasama dengan RRI.
“Nah, perintah itu diturunkan ke provinsi dan BNN Papua wilayahnya di Kota Jayapura langsung melakukan kerjasama dengan RRI Jayapura. Karena kami di BNN Kabupaten Jayapura belum, jadi kita lakukan kerjasama dengan Radio Khenambay Umbay yang merupakan salah satu sarana dari Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura,” jelas Arianto Rifai.
Dengan adanya perjanjian kerjasama itu, Arianto berharap, konten-konten berisi P4GN dari BNN Kabupaten Jayapura itu, bisa dilihat hingga ke kampung-kampung lewat sarana dari Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura.
“BNN Kabupaten Jayapura sangat mengapresiasi penandatanganan MOU dengan Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura. Jadi, kegiatan-kegiatan pencegahan melalui komunikasi dan informasi edukasi lewat media atau fasilitas yang ada di pemerintah daerah dalam hal ini milik Dinas Kominfo seperti Radio Khenambay Umbay,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura Gustaf Griapon, ST, menambahkan, ke depan Dinas Kominfo melalui MoU ini akan mulai mempublikasikan konten-konten yang berisi tentang penyebarluasan informasi P4GN. Selain itu, pihaknya juga akan mempublikasikan program P4GN ke TV Kabel (prabayar).
Melalui penandatanganan MoU ini, Gustaf berharap, bisa memanfaatkan komunitas-komunitas di tingkat kampung yang ada di Dinas Kominfo seperti Pace Mace Admin Teknologi Informasi dan Komunikasi (PEMANTIK) agar publikasi pencegahan pemberantasan narkoba di kampung bisa dilakukan melalui portal-porta website kampung.
“Kami harap penyebarluasan informasi berupa konten tentang bahayanya narkoba bisa dilakukan secara bersamaan, baik di Dinas Kominfo dan PEMANTIK Kabupaten Jayapura,” imbuhnya. (irf)