Bupati Terima Rekomendasi DPR Kabupaten Jayapura atas LKPJ 2021

Ketua DPR Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo, SIP, ketika menyerahkan rekomendasi DPRD atas LKPj Bupati Jayapura tahun anggaran 2021 kepada Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE, MSi, yang disaksikan oleh Wakil Ketua I DPR Kabupaten Jayapura Drs. H. Muhammad Amin, Wakil Ketua II DPR Kabupaten Jayapura Patrinus RN Sorontou, usai rapat paripurna.
banner 120x600
banner 468x60

SENTANI, Papuaterkini.com – DPR Kabupaten Jayapura menyerahkan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Jayapura tahun anggaran 2021, dalam rapat paripurna, di ruang sidang DPR Kabupaten Jayapura, Sentani, Kamis 21 April 2022.

Rapat dipimpin Ketua DPR Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, SIP, yang sekaligus menyerahkan rekomendasi yang diterima Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE, MSi. Turut hadir Wakil Ketua I DPR Kabupaten Jayapura Drs. H. Muhammad Amin, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura Patrinus RN Sorontou, Sekda Kabupaten Jayapura Dra. Hanna S Hikoyabi, MKP, Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen, SIK, MH, sejumlah anggota DPRD dan pimpinan OPD di lingkup Pemkab Jayapura.

Selain menyerahkan LKPj Bupati Jayapura tahun anggaran 2021, DPR Kabupaten Jayapura juga menyerahkan dua rekomendasi diantaranya rekomendasi surat DPRK atas hibah rumah jabatan Kapolres Jayapura.

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengatakan, kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada pemerintah pusat, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepada DPRK, dan menyampaikan ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) kepada masyarakat.

“Terima kasih untuk semua anggota dan pimpinan DPRK, sidang paripurna ini bisa diselesaikan dengan baik. Satu tanggung jawab kerjasama pemerintah daerah dengan legislatif dan kedepannya kita melangkah lagi untuk laporan lima tahun lagi dalam waktu yang tidak terlalu lama. Saya pikir ini hal yang rutin dan saya ucapkan terima kasih karena kita sudah melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan oleh ketentuan perundang-undangan yang ada,” kata Bupati Awoitauw kepada wartawan usai rapat paripurna tersebut, Kamis, 21 April 2022.

Dikatakan, rekomendasi DPRK bukan hanya untuk memenuhi prosedur penyelenggaraan pemerintahan sesuai diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2019, namun menjadi bahan koreksi yang konstruktif.

Rekomendasi DPRD, sambungnya, menjadi bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, menjadi bahan penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, dan menjadi bahan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan atau kebijakan strategis kepala daerah.

Ketika ditanya terkait penyerahan surat rekomendasi DPRK tentang hibah Rumah Jabatan Kapolres Jayapura, Bupati Awoitauw mengakui itu sudah dilakukan dan diusahakan pihaknya sejak dari tahun 2016.

“Jadi, ada surat menyurat antara Polres Jayapura dengan Pemda. Setelah itu, kita ajukan ke DPR, untuk mendapatkan persetujuan. Dan, bersyukur dalam sidang kali ini kita bisa mendengarnya secara langsung, bahwa DPR sudah menyetujui. Ini merupakan perjuangan yang panjang,” katanya.

Rekomendasi hibah rumah Kapolres Jayapura, kata Mathius, ini kan sebenarnya tanah negara, apalagi Kapolres kan negara juga. “Jadi, dia tidak kemana-mana. Hanya secara administrasi saja, sehingga saya pikir tidak ada masalah. Hanya mungkin pendokumentasian dan lain sebagainya, apalagi ini dari uang negara semuanya digunakan untuk kepentingan bangsa dan negara oleh pemerintah,” jelasnya.

Dengan penyerahan rekomendasi ini, Mathius Awoitauw atas nama pemerintah daerah menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRK atas sinergitas yang terbangun dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Jayapura.

“Semoga kerja keras ini memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan dan masa depan Kabupaten Jayapura yang kita cintai, dan tak lupa kita doakan semoga segala jerih payah saudara pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat mendapat nilai ibadah,” pungkasnya. (irf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *