Gaji ke-13 dan THR ASN Kabupaten Jayapura Tunggu PMK

Kepala BPKAD Kabupaten Jayapura, Subhan.
banner 120x600
banner 468x60

SENTANI, Papuaterkini.com  – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura, Subhan, memastikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri atau Lebaran 1443 Hijriyah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua akan dibayarkan.

“Uangnya sudah siap, sekarang kita tinggal tunggu pedomannya atau juknisnya itu PMK (Peraturan Menteri Keuangan) RI. Biasanya dibarengi, kalau Keppres sudah turun mungkin satu Minggu sudah turun (keluar) PMK tersebut, langsung kita bayarkan THR dan gaji 13,” kata Subhan, Kamis, 14 April 2022.

Subhan menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 dan THR ASN ini menunggu surat edaran (SE) dari kementerian atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI. Lalu pihaknya menginformasikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Jadi, regulasi masalah THR maupun gaji ke-13 itu nanti dari kementerian pasti keluar surat edarannya, terkait masalah timing pembayaran baik gaji ke-13 atau THR. Pembayaran THR itukan sudah ada video tentang penjelasan dari pak presiden di berbagai media sosial yakni H-10 Lebaran sudah dibayarkan THR ini. Kemudian Peraturan Presiden atau Perpresnya sudah keluar sesuai apa yang disampaikan pak presiden. Kalau Perpresnya sudah keluar, berarti turunannya itu PMK yang kita tunggu sekarang ini. Disitulah lebih teknisnya terkait pembayaran THR maupun gaji ke-13,” jelas Subhan.

Dikatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu surat edaran kementerian atau PMK RI. Lebih lanjut, aturan pembayaran THR ASN itu, biasanya H-10 Lebaran, sesuai dengan perintah dari presiden. Apalagi, saat ini baru masuk 12 hari puasa di bulan suci Ramadhan, sehingga masih ada waktu.

“Jadi, kita hanya tunggu PMK-nya saja, jika sudah ada PMK-nya, baru kita sampaikan ke OPD dan siap untuk disalurkan,” tandasnya.

Subhan mengungkapkan, jika pembayaran THR tahun lalu itu sebesar gaji, tapi diluar tunjangan Otsus yang dikeluarkan. “Jadi, H-10 Lebaran sudah terbayarkan sesuai Perpres yang kemarin sudah ditandatangani oleh pak presiden,” sambungnya.

Setelah itu, masing-masing OPD membuat pengajuan Surat Permintaan Pembayaran dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diberikan ke BPKAD. Lalu, pihaknya akan mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Runtutan proses ini membutuhkan waktu sepekan.

“Nanti kemudian kita melakukan proses, kita infokan ke OPD agar mereka menyiapkan pemberkasannya. OPD nanti lakukan pemberkasan, nyiapkan tagihannya, bikin SPP, SPM lalu sampaikan ke kami di BPKAD, baru kita keluarkan SP2D pembayarannya, proses ini sepekan saja sudah selesai,” pungkasnya. (irf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *