Selundupkan 21,9 Kg Ganja, Lima Warga PNG Ditetapkan Tersangka

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas menunjukan barang buktyi 21,9 Kg ganja dari 5 warga PNG dalam pers conference, Selasa, 19 April 2022.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Sebanyak 21.994,11 Gram atau 21 Kilogram lebih narkotika golongan I jenis Ganja berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota bersama delapan orang terduga pelaku di seputaran Enggros Distik Jayapura Selatan beberapa waktu lalu.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R. Urbinas, SH, SIK, MPd saat menggelar Press Cenference kepada awak media bertempat di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa, 19 April 2022.

Kapolresta Urbinas mengatakan, kedelapan orang yang diamankan merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea berinisial BS (25), WMJ (21), BAC (24), GA (29), SA (21), JT (29), JM (21) dan JR (24) yang diamankan bertempat di Kampung Enggros Distrik Jayapura Selatan pada Selasa, 12 April 2022 dini hari sekira Pkl. 01.30 WIT.

“Berawal saat tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa warga PNG diduga membawa ganja melintas di Pantai Cibery dan menuju ke Kampung Enggros menggunakan Long Boat. Selanjutnya sekira Pukul 01.00 Wit anggota dengan dibantu oleh masyarakat setempat melakukan pengejaran terhadap kedelapan warga PNG tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, awalnya hanya tujuh pelaku yang berhasil diamankan, sementara satu lainnya berhasil melarikan diri, kemudian selang beberapa jam atau tepatnya pukul 12.30 WIT, berdasarkan laporan dari masyarakat pelaku yang sempat kabur berhasil diciduk.

“Kedelapan orang tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Usai dilakukan interogasi terkait kepemilikan barang haram tersebut, lima diantaranya yakni BS, WMJ, BAC, GA dan SA langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk tiga lainnya JT, JM dan JR, kata Kapolresta Gustav Urbinas, langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Jayapura untuk dilakukan proses hukum Tindak Pidana Imigrasi sesuai Undang-undang Keimigrasian.

Gustav Urbinas menambahkan, sementara dari total barang bukti seberat 21.994,11 Gram, rincian kepemilikannya adalah, BS memiliki ganja sebanyak 586,34 gram, WMJ sebanyak 6.714,37 gram, BAC sebanyak 209,59 gram, GA sebanyak 2.043,45 gram dan sisanya 12.440,36 gram adalah milik SA.

“Terhadap kelima pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut kami ancam dengan Pasal 111 Ayat (1) UU dan Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” imbuh Gustav Urbinas.

Press Conference yang digelar dipimpin langsung Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH, SIK, MPd didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono, SSos, MSi, Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, SH, MH dan Kasi Humas Ipda Sarah B. Kafiar, SH. (bat)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *