RTRW Kabupaten Jayapura 2008-2028 Mulai Direvisi

Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro foto bersama peserta Kick Of Penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Jayapura, Kamis, 14 April 2022.
banner 120x600
banner 468x60

SENTANI, Papuaterkini.com  – Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro membuka secara resmi Kick Off Meeting Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jayapura Tahun 2008-2028, bertempat di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis, 14 April 2022.

Acara ini dilaksanakan secara daring dan luring. Kegiatan ini  merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor: PK.01/148-200/III/2022 tentang Rekomendasi atas Peninjauan Kembali dan Revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jayapura Tahun 2008-2028, sehingga dilakukan revisi kembali RTRW Kabupaten Jayapura Tahun 2008-2028.

“Jadi kegiatan ini untuk menyelaraskan penyelenggaraan penataan ruang sesuai Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021. Dimana, Pemkab Jayapura menargetkan penyusunan RTRW ini, dapat diselenggarakan dalam jangka waktu 12 bulan dari 18 bulan yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro.

Menurutnya, hal ini tentunya tidak terlepas dari peran serta perangkat daerah, stakeholder, swasta dan masyarakat hukum adat serta seluruh lapisan masyarakat.

Untuk itu, Bupati berharap penyusunan revisi RTRW ini dapat dipedomani dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Jayapura berbasis mitigasi rencana ekonomi hijau berkearifan lokal.

Sementara itu, Andreas Lukas Hurunama, ST, selaku Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Kota Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jayapura menggungkapkan, penyusunan RTRW Kabupaten Jayapura memang dalam pelaksanaannya sudah ada surat keputusannya yaitu, SK Bupati Jayapura Nomor: 188.4/102 Tahun 2022 tentang pembentukan tim revisi RTRW Kabupaten Jayapura.

“Dalam hal ini, tidak terlepas dari dasar- dasar yang ada didalamnya, kenapa kita hadir melakukan revisi ini, karena tahun lalu kita sudah melakukan peninjauan kembali RTRW Kabupaten Jayapura. Dan, dari hasil itu menunjukan bahwa kita harus revisi RTRW kita, sehingga implementasi dan hasil itu yang kita kirim ke Kementrian ATR/BPN tahun ini,” katanya.

Andreas meminta dukungan kepada semua OPD dan semua tim untuk duduk bersama agar merevisi penyusunan RTRW. Sebab, harapan Bupati Jayapura agar paling lambat delapan bulan sudah selesai.  Meski seharusnya delapan belas bulan paling lambat dan paling cepat duabelas bulan.

Terkait dengan kepercayaan Masyarakat Adat khususnya untuk mengsinkronkan yang disusun oleh masyarakat adat terkait dengan RTRW itu sendiri, Andreas mengatakan, pihaknya berusaha menyelesaikan penyusunan RTRW ini saat pelaksanaan Kongres AMAN VI berlangsung pada 23 Oktober 2022 mendatang.

Sementara itu, Imelda dari perwakilan PSP (Papua Spesial Pailing) yang mendampingi kegiatan penyusunan RTRW mengaku optimis jika proses revisi RTRW Kabupaten Jayapura bisa selesaikan dalam kurun waktu 8 bulan saja, sementara sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja mengatur itu 18 bulan dalam penyusunan RTRW ini.

“Ini bagi kami hal yang luar biasa, jika RTRW Kabupaten Jayapura bisa diselesaikan hanya dengan 8 bulan saja. Penyusunan RTRW ini adalah merupakan rencana besar yang berdurasi 20 tahun untuk menjadi dasar dan acuan dalam perencanaan untuk mengatur. Karena, kita mengatur RTRW ini untuk semua kalangan dan semua pihak otomatis kita butuh informasi serta data yang lengkap,” ujarnya.

“Misalnya, masyarakat kita harus kita tahu persis mereka hidup kesehariannya masih di hutan kah atau di pinggiran kawasan hutan kah? Jika masih hidup demikian, kita harus cari tahu apa kebutuhan dan aktivitas mereka. Jangan sampe aktifitas mereka diangap pelangaran ini sebuah contoh ya mengenai infrastruktur jalan contoh pengembangan jalan sampai ke kampung-kampung dan harapan kedepan RTRW ini apa yang kita rencanakan itu yang kita wujudkan bagi kesejakraan masyarakat dan masyarakat Adat pada umumnya di Papua,” imbuhnya. (irf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *