Anggota Dewan Belum Terima LHP BPK, Ini Penjelasan Ketua DPR Kabupaten Jayapura

Ketua DPR Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo.
banner 120x600
banner 468x60

SENTANI, Papuaterkini.com – Belum diterimanya salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura tahun 2021 oleh Anggota DPR Kabupaten Jayapura, tampaknya ditanggapi Ketua DPR Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo dan Sekretaris DPR Kabupaten Jayapura, Derek Timotius Wouw.

Sekretaris DPR Kabupaten Jayapura, Derek Timotius Wouw dikonfirmasi menuturkan, jika LHP BPK itu bukan ranahnya untuk dirinya bicara.

“Ya ade, maaf itu bukan ranah saya. Karena itu sudah ranahnya antara pimpinan (ketua) DPR dengan anggota. Apalagi. itu ranahnya masuk politik, saya bisa bicara kalau itu ranah saya seperti berapa jumlah anggota dewan, berapa jumlah staf di sekretariat dewan, kemudian pekerjaan-pekerjaan kami di sekretariat dewan dan juga agenda-agenda dewan,” kata Sekwan Derek Wouw.

Sekwan meminta agar hal itu ditanyakan langsung kepada pimpinan DPR Kabupaten Jayapura saja, lantaran LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Jayapura itu diterima langsung oleh Ketua DPR Kabupaten Jayapura.

Sementara itu,  Ketua DPR Kabupaten Jayapura Klemens Hamo saat dikonfirmasi mengatakan, jika anggota DPR ingin mendapat dokumen LHP BPK itu harus menemui dan membicarakan ini langsung kepadanya.

“Yang pertama itu, anggota itukan harus ketemu saya dan bertanya sama saya, iya kan. Pak ketua dokumen LHP BPK ini bagaimana, bukan harus mau ekspose langsung ke media. Terus LHPnya itu kan di kantor, tinggal staf foto copy dan langsung dibagikan saja. Itu bukan masalah, hanya intern saja kok. Kita lewat komunikasi kan bisa kok,” katanya.

Ketika ditanya kenapa hingga saat ini dokumen LHP BPK belum dibagikan ke anggota dewan, Legislator Partai NasDem Kabupaten Jayapura ini menduga bahwa salinan dokumen LHP BPK RI tersebut belum difotocopy oleh staf di Sekretariat DPR Kabupaten Jayapura.

“Mungkin belum di fotocopy oleh staf itu. Jadi, LHP nya itukan satu. Tapi harus difotocopy oleh staf, baru dibagikan ke anggota dewan lainnya. Begitu saja, tinggal tanya di staf situ saja kok. Pokoknya barang itu ada, tinggal anggota dewan minta di staf nanti difotocopy,” bebernya.

“Barangnya itu kan ada di kantor, tinggal difotocopy dan dibagikan saja. Kalau dipastikan kapan selesai dibagikan ke anggota dewan, itu saya tidak bisa dan tidak tahu. Tidak ada maksud dan niat apapun loh, tidak ada juga kok. Kitong belajar terbuka lah, trada maksud dan kepentingan apapun kok,” imbuhnya.

Sebelumnya, Anggota DPR Kabupaten Jayapura, Sihar L Tobing mempertanyakan belum diserahkannya LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Jayapura tahun 2021 kepada semua anggota dewan, padahal penyerahan LHP itu yang diterima Ketua DPR Kabupaten Jayapura itu sudah cukup lama.

Dikatakan, mestinya anggota dean tdiak mengalami hambatan memperoleh LHP BPK RI itu, karena jadi dasar untuk evaluasi terhadap eksekutif dalam pelaksanaan belanja keuangan negara.

“Jadi, teman-teman DPR mempunyai kewajiban untuk mengawal ini. Kalau tidak salah terhitung akhir bulan Mei 2022 lalu, Ketua DPR Kabupaten Jayapura sudah terima dokumen LHP BPK. Tapi, kok gak sampai di anggota dewan. Yang namanya anggota dewan itu bukan hanya ketua DPRD, kami anggota dewan itu ada 24 orang lagi dan kami wajib dapatkan dokumen tersebut,” katanya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *