Soal Pembubaran MRP, Alberth Yoku Angkat Bicara

Tokoh Agama asal Tabi yang juga Ketua FKUB Kabupaten Jayapura, Pdt Alberth Yoku.
banner 120x600
banner 468x60

SENTANI, Papuaterkini.com – Tokoh Agama asal Wilayah Adat Tabi, Pdt. Alberth Yoku angkat bicara terkait pernyataan Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Lenis Kogoya, yang akan mengambil alih Majelis Rakyat Papua (MRP) dan menggantikan tugas dan fungsinya oleh Lembaga Masyarakat Adat (LMA).

Alberth Yoku yang juga Tokoh Adat Tabi menilai pernyataan Lenis Kogoya itu sebagai sebuah pernyataan yang tidak memiliki landasan dasar hukumnya. Alberth Yoku menuturkan, pernyataan Lenis Kogoya tersebut merupakan pernyataan pribadi, bukan mewakili unsur masyarakat adat Papua secara keseluruhan.

“Saya menyampaikan untuk semua teman-teman, kaka dan ade dalam masyarakat atau orang asli Papua agar tidak mengeluarkan statement atau pernyataan-pernyataan yang tidak terakomodir di dalam perundang-undangan yang berlaku. Jadi, apa yang disampaikan oleh saudara Lenis Kogoya, itu menurut dia lah. Apakah dia dalam kondisi atau emosi tertentu, ya silahkan saja. Tapi, kalau dari sisi perundang-undangan kan (statement) itu tidak benar,” ungkapnya.

Sebab, kata Alberth Yoku, di dalam Undang-Undang Otsus itu tercatat di dalamnya dan mengatur adanya MRP baik di Papua dan Papua Barat.

Menurut Ketua FKUB Kabupaten Jayapura ini, jika dalam perjalanannya ada (oknum) anggota MRP yang tidak bekerja sesuai dengan tupoksinya. Hal itu tidak menggambarkan MRP secara kelembagaan, karena lembaga MRP sudah diatur oleh Undang-Undang dan bukan oleh orang-perorang. Sehingga jika ada pernyataan anggota MRP yang tindakannya tidak sesuai dengan perundang-undangan, maka oknum tersebut lah yang harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kekurangan-kekurangan apapun yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota (MRP) itu, bukan kesalahan lembaga. Jadi, lembaga tidak pernah bersalah kepada kita. Yang bersalah itu, kita yang melaksanakan tugas-tugas, kadang-kadang kita bekerja tidak mengikuti anjuran tugas-tugas yang dipercayakan melalui aturan-aturan dalam lembaga. Jadi, lembaga MRP tetap saja sebagai MRP,” jelasnya.

Selanjutnya, pria yang juga Ketua FKUB Kabupaten Jayapura ini mengajak semua pihak untuk bisa menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang tidak diaturs dalam perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebelumnya, Ketua LMA Papua Lenis Kogoya mengeluarkan pernyataan jika pihaknya akan mengambil alih tugas MRP, setelah lembaga kultur orang asli Papua itu dibekukan.
Pihaknya mengklaim keputusan ini berdasarkan hasil Musyawarah Adat yang dilanjutkan deklarasi Papua damai di Lapangan Pendidikan Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Rabu, 1 Juni 2022 lalu

Namun pernyataan tersebut justru mendapat banyak penolakan, termasuk dari kalangan masyarakat adat itu sendiri. (irf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *